www.baubaupost.com

Peliput: Iman Supa Editor: Hasrin Ilmi

RAHA, BP – Persoalan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) kini menjadi polemik kedua daerah tersebut. Bahkan, kedua wilayah saling mengklaim aset menjadi miliknya.

Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Muna, Amiruddin Ako kepada Baubau Post saat ditemui diruang kerjanya selasa (06/06) mengatakan, penyerahan aset dari Pemkab Muna kepada Muna Barta tidak serta merta dilakukan tanpa memiliki legalitas hukum. Meski DPRD Mubar mendesak untuk dilakukan penyerahan.

“Menjadi rancu kalau pemda Muna menyerahkan aset ke Pemda Mubar tanpa memiliki legalitas hukum,”ungkapnya.

Mengenai objek wisata pulau Indo berdasarkan hasil paripurna DPRD sebagai salah satu aset yang belum diserahkan ke Pemda Mubar mesti Pemda Mubar beralaskan UU No 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat.

“Bagaimana caranya Pemda Muna yang memiliki aset, kita yang diatur, kita memiliki aturan bahwa aset ini harus diidentifikasi,nilai lalu dihitung selanjutnya akan diberikan berita acara penyerahan aset”tegasnya

Amiruddin mencontohkan saat Kota Baubau dan Buton tentang kepemilikan aset mengenai rujab Bupati yang berada di wilayah Baubau namun tetap milik aset Kabupaten Buton.

“Jadi walaupun secara administrasi aset itu berada di wilayah Mubar tetap menjadi aset Kabupaten Muna,”Lanjutnya.

Persoalan aset, Kata Amiruddin akan menjadi pertimbangan yang berdampak pada penilaian opini dari BPK.

“Lebih baik persoalan aset ini pemda Muna dan Pemda Mubar harus duduk bersama yang harus difasilitasi oleh Gubernur, tidak bisa melalui komunikasi perorangan maupun pejabat sesuai keinginannya,”Harapnya (*)

Selain itu, Amiruddin menambahkan sekalipun Bandara Sugimanuru terletak dalam kawasan Kabupaten Muna Barat setelah terbentuk daerah otonomi baru (DOB) beberapa waktu lalu, namun kepemilikannya tetap milik Kementerian. Hal ini sesuai undang-udang penerbangan.

“Sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 bahwa pengelolaan bandar udara diserahkan kepada pemerintah pusat atau otoritas bandara. Kita pemerintah daerah Muna hanya mengelola kawasan komersilnya saja” Tambahnya

Visited 1 times, 1 visit(s) today