Peliput: Iman Supa Editor: Hasrin Ilmi
RAHA,BP– Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna hingga saat ini masih terus melakukan pendalam terkaut kasus dugaan dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara. Terkait kasus ini diduga kerugian negara mencapai Rp 29 M tahun anggaran 2016.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel, La Ode Abdul Sofyan kepada Baubau Post saat ditemui diruangannya kemarin.
Dikatakan, pihaknya serius menangani kasus dana aspirasi Butur, saat ini pihaknya pengumpulan data atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekda Butur hingga Kepala Bappeda.
“Kasus dana aspirasi Butur sementara melakukan pengumpulan data, namun ketika tidak ada penyimpanan maka akan dihentikan,”ata Sofyan.
Sofyan menegaskan, melakukan pemeriksa secara detail sehingga bisa menyimpulkan terjadi penyimpanan.
“Kalau ada penyimpanannya dalam proses pengembangan kasus ini maka akan ditingkatkan ketahap selanjutnya namun kalau tidak ada penyimpanannya maka dihentikan,”tegasnya.
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan masih ada pihak yang belum dimintai keterangan selain Sekretaris Daerah (Sekda), La Ode Baharuddin. dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Zunaini
“Kasus ini masih dalam proses pengumpulan data, belum ditingkatkan ketahap penyelidikan,” tutupnya. (*)

