F01.1 FOTO ANTONPelaku pembunuhan yang diamankan bersama barang bukti sebilah pisau, diapit oleh Kanit Reskrim dan Kapolsek Masteng (MUKA PELAKU DI BLUR)

Pelaku Diringkus Empat Jam Kemudian

Peliput: Anton – Editor: La Ode Adrian

LABUNGKARI, BP – Pelaku pembunuhan LT (28) warga Desa Watorumbe Bata Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akhirnya ditangkap, Minggu (18/06). Aparat Polsek Masteng langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial ES (21) empat jam kemudian sekira pukul 22.00 wita.

Kapolsek Mawasangka Tengah, Iptu Hardi Sido SH melalui Kanit Reskrim Bripka Ismi Nasiri kepada Baubau Post mengatakan, kejadian bermula di tempat pertandingan sepak bola yang diadakan di Desa Watorumbe Bata. Sebelum penikaman, lelaki bernama Bambang menegur temannya yang La Idul, namun La Idul yang tidak menerima baik teguran tersebut, sehingga terjadi keributan dan perkelahian.

Ditengah keramaian, tiba-tiba korban berinisial LT (28) jatuh tersungkur dengan luka tusukan di perut bawah bagian kiri. Warga yang panik kemudian melarikan korban ke Puskesmas Lakorua untuk mendapat pertolongan, tapi setibanya di puskesmas korban sudah tak bernyawa sekira pukul 17.30 wita.

“Awalnya mereka nonton pertandingan sepak bola di Desa Watorumbe Bata, kemudian nama Bambang menegur temannya nama La Idul, mungkin karena kasar juga dia tegur sehingga mereka berkelahi. Dari kerumunan orang berkelahi padahal secara tiba-tiba korban sudah jatuh dengan luka tusukan di bawah pusatnya sebelah kiri,” jelas Bripka Ismi Nasiri saat ditemui pada Senin (19/06).

Dari penyelidikan aparat Polsek Masteng, diketahui bahwa pelaku juga pernah terlibat kasus penganiayaan di Kalimantan dengan vonis hukuman diatas tujuh bulan.

Atas perbuatannya, pelaku ES dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman kurungan penjara selama kurang lebih sembilan tahun.

“Pelaku dikenai pasal 338 dan pasal 351 ayat (3), dulu di Kalimantan dia pernah juga terlibat kasus penganiayaan,” ungkapnya.

Ditangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 20 cm yang dibungkus kedalam kantung plastik dan dilapisi baju milik pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Masteng, dan kasusnya masih dalam sementara pengembangan.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Masteng Iptu Hardi Sido mengimbau agar masyarakat segera melaporkan kepada aparat kepolisian, tentang informasi atau tindakan yang menjurus kepada perbuatan anarkis maupun tindak pidana.

“Saya imbau bila ada informasi yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas, atau bila masyarakat mengetahui tempat-tempat penjualan minuman keras, maka kami minta tolong agar masyarakat segera melaporkannya kepada kami, karena minuman keras itu merupakan salah satu penyebab dari segala tindak kejahatan,” tandasnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today