Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha
PASARWAJO, BP – Masyarakat Desa Sumber Sari yang melakukan penebangan kayu di wilayah hutan hak milik Desa Labuandiri Kecamatan Siotapina, berhasil ditangkap dan diamankan oleh Dandaramil dan sejumlah Babinsa yang bertugas di Wilayah Kabupaten Buton, Minggu (06/11).
Sebelumnya, salah seorang masyarakat Desa Labuandiri yang enggan menyebutkan namanya menceritakan, tim yang terdiri dari Danranmil, Babinsa Labuandiri, Babinsa Kanawa, Babinsa Kanawa Wasuamba menangkap beberapa orang masyarakat Desa Sumber Sari yang melakukan penebangan kayu di wilayah Hak milik desa Labuandiri.
Dari hasil tangkap tangan, berhasil diamankan sebanyak delapan orang beserta alat bukti berupa gergaji mesin dan beberapa barang bukti kayu hasil curian. “Masyarakat Sumber sari ditangkap karena melakukan penebangan kayu sembarang sehingga merusak Wilayah Hutan milik Hak sumber desa Labuandiri,” jelasnya
Setelah mereka diamankan, delapan orang pelaku ilegal loging langsung dibawah di Polsek Ambuau untuk diproses secara hukum. Sebelumnya masyarakat Desa Sumber Sari melalui kepala desanya, sudah menyampaikan surat dari Kementerian Kehutanan untuk tidak mengolah kayu diwilayah Labuandiri.
Sementara itu, Dandim 1413 Buton Letkol Arh Rudi Ragil Sp saat dikonfirmasi melalui selulernya Rabu (09/11) membenarkan penangkapan delapan orang pelaku ilegal loging di hutan Desa Labuandiri.
“Anggota kami masuk dikawasan hutan untuk menangkap para pelaku dan ditemukan barang bukti berupa kayu dan geragji mesin,” katanya. (*)