F01.2 Tiga pelaku pembakaran gedung Perpustakaan SMKN 1 Kambowa yang diamankan di Mapolsek Bonegunu Tiga pelaku pembakaran gedung Perpustakaan SMKN 1 Kambowa yang diamankan di Mapolsek Bonegunu

Marjuka SPd: Kasus ini Kita Lanjutkan ke Proses Hukum
Peliput: Hengki TA
BURANGA, BP – Buntut peristiwa pembakaran gedung perpustakaan SMKN1 Kambowa yang dilakukan salah satu siswanya YI tidak disangka pihak sekolah. Untuk itu, kasus ini akan dilanjutkan ke rana hukum. Apalagi, YI dikenal sebagai siswa nakal dan malas mengikuti pelajaran.

Kepala SMKN 1 Kambowa Marjuka SPd, saat ditemui beberapa awak media, Selasa (11/07) mengatakan, mendapatkan kabar dari kebakaran itu dari warga setempat dan dia merasa tidak ada masalah dengan warga maupun guru-guru sekolah.

“Kalau YI memang siswa yang nakal dan malas mengikuti mata pelajaran,” jelasnya.

Selain itu, YI sudah dua kali tidak naik kelas akan tetapi pihak sekolah memberikan kesempatan untuk naik di kelas XI dan dipantau selama tiga bulan.

“Dari tahun lalu dia sudah bermasalah, tapi kami memberikan kebijakan dan memantau selama tiga bulan. Akan tetapi perbuatannya tetap tidak beruba,” tuturnya.

Ditempat yang berbeda, Kapolsek Bonegunu IPDA Sunarton H SH, telah mengamankan paea pelaku pembakaran itu. Dimana para pelaku sebanyak tiga orang, yaitu YI yang merupakan pelaku utama dan dua rekannya inisial MF (12) dan DA (12).

“Tersangka pembakaran dua orang di bawa umur, sehingga kami akan berkordinasi dengan Bapas Kabupaten Buton Utara untuk d proses. Sedangkan pelaku yang sudah dewasa kami sudah tahan mulai hari ini,” kata Sunarton

Peran dari masing-masing pelaku, MF menyediakan korek api, DA mengikut melakukan pembakaran didalam geduang. Sedangka YI, masuk lewat jendela dan membakar buku-buku yang ada didalam gedung perpusatkaan itu.

“Dari kejadian tersebut, YI dikenakan pasal 187 ayat 1 subsider 170 ayat 2, junto pasal 55 ayat ke 1 dan 56 ke 2, dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today