Walikota: Sudah Dua Tahun Bentuk Tim Penyelesaiannya
Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP– Pasar Sentral Eks Kebakaran menjadi salah satu isu penting yang dipertanyakan kepada Balon Walikota Baubau yang maju bertarung di Pilkada 2018-2023, bagaimana membuat lokasi itu kembali aktif menjadi pasar, mengingat lokasinya berada di tengah kota.
Salah satu Balon Walikota Baubau Dr HAS Tamrin MH mengatakan bahwa sebenarnya dalam periode pertama pemerintahannya di tahun kedua sudah membentuk tim khusus penyelesaian pasar sentral eks kebakaran, di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio.
“Sudah pernah bahkan ada laporannya ke saya, namun persoalannya memang rumit, karena pihak yang mengaku pemilik lahan ini berlapis dan bertampal-tampal,” ucapnya.
Dr HAS Tamrin mengatakan masalah Pasar Sentral Eks Kebakaran itu sejak dirinya menjadi kepala agraria Buton sudah muncul dan terus berlanjut di masa kepemimpinan Walikota Amirul Tamim 10 tahun, masih tidak bisa diselesaikan karena adanya kepentingan yang bertampal-tampal itu.
“Tapi saya sudah bentuk tim dan sudah dua tahun bekerja, bahkan saya beberapa kali menghadiri rapat dalam tim itu dan mengarahkan bahwa memang harus ada kejujuran dan ada toleransi bila ingin cepat selesai. Misalnya bila dulu mengaku luasnya 500 lalu sekarang jadi 400 maka harus legowo. Sebab sebenarnya pasar sentral itu dulu milik pemerintah meskipun tidak masuk aset tapi kita ini kan semua saksi hidup dan sekarang hampir-hampir tidak Adami milik pemerintah disitu,” jelasnya.
Dr HAS Tamrin menegaskan bahwa pihaknya terus akan memantau progres tim menyelesaikan pasar sentral eks kebakaran dengan mengarahkan tim dan perwakilan pemilik lahan yang sudah benar-benar terverifikasi .
“Bila sudah beres lalu kita segera teken dan kita akan segera bangun kembali pasar itu. Karena kalau masih ada masalah investor juga tidak akan mau menanam saham, karena jangan sampai baru setengah membangun lalu digugat. Saya sangat terobsesi untuk membangun kembali lokasi itu tapi kita juga tidak perlu terjerumus. Kita terus mencari giat-giat penyelesaiannya. Tandatangannya kepala daerah itu jangan sampai terlilit dengan masalah yang didalam,” tutupnya. (*)