Pemda Muna Bakal Beri Sanksi
Peliput: Iman Supa Editor: Zaman Adha
RAHA, BP – Pemerintah Kabupaten Muna telah menetapkan lima hari kerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan harapan pelayanan semakin maksimal. Namun kebijakan ini rupanya belum diterapkan oleh Dinas Sosial (Dinsos). Pasalnya kantor sudah ditutup di jam kerja sekira pukul 10:10 Wita.
Saat koran ini hendak melakukan konfirmasi terkait Program Keluarga Harapan (PKH) dibawah kepemimpinan (Kadis) LM Satri, tak ada aktivitas di kantor. Hanya ada tiga orang pegawai honorer yang sudah bergegas pulang.
Ketiga pegawai honorer yang ditemui di depan pintu Gerbang bersama rekannya yang tidak ingin dipublikasikan namanya, Jumat (14/7) mengatakan, Kepala dinas (Kadis) tidak masuk kantor karena masalah kesehatan. Sementara sebagian pegawai lainnya telah pulang terlebih dahulu.
“Pak Kadis kurang sehat, namun pada Kamis (13/07) beliau melakukan rapat di kantor daerah, sementara pegawai lain ada yang pergi bantu di pesta,” ungkapnya.
Sementara ditanyakan persoalan realisasi program PKH, meraka enggan memberikan komentar. “Persoalan ini kami tidak tahu menahu, karena hanya sebagai honorer,” singkatnya.
Sekira pukul 14:45 wita, koran ini kembali ke kantor Dinsos, tetapi tetap terkunci. Sementara Kepala dinsos belum berhasil dikonfirmasi.
Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Muna Amiruddin Ako yang dimintai tanggapannya, menyayangkan kantor Dinsos yang tutup lebih awal. Seharusnya kantor ini bekerja pada mulai pukul 07.15 hingga 11.00 Wita. Setelah istirahat, kantor kembali beraktivitas mulai pukul 13.30 hingga 15.30 Wita.
“Hal ini akan disampaikan pada Pak Bupati Muna, agar dilakukan evaluasi. Saat saya lewat memang sudah tertutup. Tentu ada sanksi yang diberikan dan akan jadi bahan evaluasi dalam penataan organisasi,” tegas Amiruddin Ako.
Dengan kondisi seperti itu kata Amiruddin, pelayanan menjadi lumpuh. Ia juga mengakui, pemberlakuan lima hari kerja, belum sepenuhnya efektif dijalankan.
Apalagi sampai sekarang ini, beberapa pimpinan OPD belum membuat laporan terkait tingkat kehadiran PNS. “Absensi disetor tiap bulan. Laporan pegawai yang malas dan rajin sampai saat ini belum diserahkan,” tutupnya. (*)

