Peliput: Darson
BURANGA, BP – Surat Keputusan (SK) Nomor 01 tanggal 3 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tomoahi, Acaruddin atas sembilan orang perangkat desa yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir itu dinilai cacat hukum. Demikian diungkapkan Danial Taufan kepada media ini, Minggu (16/7).
” Sesungguhnya pemberhentian sembilan aparat desa temaksud saya sekretaris desa kesannya terlalu tergesa-gesa dan tidak prosedur sesuai aturan yang ada. Saya berharap dengan adanya pelanggaran ini harus diselesaikan dengan tuntas di penegak hukum,” kata Danial Taufan.
Dia jelaskan, pemberhentian aparat Desa Tomoahi dinilai tidak prosedur dan cacat hukum kerena menurutnya yang pertama, bahwa pemberhentian aparat desa itu harus ada rekomendasi camat sesuai PP 43 Tahun 2014. Kemudian, sesuai Surat Edaran Bupati Nomor 850/651 dan berdasarkan amanah UU No.6 Tahun 2014.
” Di SK kepala desa dalam hal pemberhentian aparat desa itu tidak ada poin memperhatikan, tiba-tiba langsung memutuskan dan menetapkan, dan dikeputusan itu anehnya yang diberhentikan semuanya tidak melanggar atau berbuat sesuatu yang bertentangan dengan UU. Makanya kami heran kok tiba-tiba diberhentikan,” sesalnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tomoahi, Acaruddin saat ditemui di kantor Kecamatan Kulisusu, Senin (17/7) mengatakan bahwa, pemberhentian sembilan perangkat Desa Tomoahi sudah sesuai prosedur dan ketentuan aturan yang ada.
“Pemberhentian itu suda sesuai aturan yang ada dan demi kelancaran serta kenyamanan dalam menjalankan program di desa maka kita lantik perangkat desa baru,” jelasnya.
Secara bersamaan, Camat Kulisusu, Hasanun saat ditemui diruang kerjanya terkait hal ini mengungkapkan, sebetulnya surat edaran bupati sudah diedarkan masing-masing desa dan disayangkan kalau para kepala desa memberhentikan aparat desa tanpa rekomendasi camat.
“Sampai hari ini belum satu pun saya memberikan rekomendasi, itu mereka lakukan sendiri dan sudah ada beberapa desa menurut informasi melakukan pemberhentian tapi belum ada tembusannya yang kita terima. Jadi menanggapi hal ini kita panggil kepala desa yang bersangkutan untuk menjelaskan kebenaran pemberhentian aparat di desanya,” ujar Hasanun.(*)

