F01.3 Wakil Baleg DPRD Butur Istigfar Wakil Baleg DPRD Butur, Istigfar

Peliput: Darson

BURANGA– Delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) hingga saat ini belum juga selesai dibahas. Padahal, sudah hampir tiga pekan rancangan tersebut dibahas.

Nampaknya, beberapa fraksi di parlemen belum mencapai kata sepakat, sehingga pembahasan delapan rancangan peraturan daerah itu diskor sampai batas waktu tak ditentukan.

Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPRD Butur, Istigfar mengatakan, pembahasan raperda akan kembali dilanjutkan setelah anggota DPRD usai melakukan agenda studi banding untuk mempelajari lebih jauh dampak positif dan negatifnya ke daerah yang telah menerapkan delapan rancangan peraturan daerah itu.

“Delapan Raperda akan kembali dibahas usai legislator usai melakukan studi banding ke beberapa daerah terkait rancangan peraturan daerah yang akan disahkan terkhusus usulan eksekutif,” katanya.

Istigfar mengungkapkan, usulan pembentukan raperda tak serta merta langsung disahkan. Harus ditelaah secara matang pasal per pasal yang akan ditelorkan.

“Saya enggan mengira-ngira apakah bisa secepatnya dilakukan atau tidak. Sebab soal penetapan raperda punya mekanisme dan aturan main,” imbuhnya.

Adapun delapan rancangan peraturan daerah inisiatif pemda meliputi pemberlakuan penarikan retribusi tempat khusus parkir, retribusi pengendalian Menara dan telekomunikasi, Raperda tentang penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, Raperda tentang pedoman tentang pemberian nomor, nama jalan dan gedung, dan Raperda tentang garis sepadan jalan,” rincinya.

Sedangkan tiga raperda inisiatif DPRD Butur, yakni bantuan pendidikan, operasi yustisi, dan protokoler dan keuangan DPRD Butur.

“Pengesahan tiga raperda inisiatif DPRD Butur masih menunggu kajian akademis,” terang politisi PAN ini. (*

Visited 1 times, 1 visit(s) today