F.3.1 Kepala Dinas Sosial La Ode M. Satri. Foto Iman Supa Baubau Post. Kepala Dinas Sosial, La Ode M. Satri. Foto Iman Supa Baubau Post.

-Tahap Pertama di Dua Kecamatan

Peliput: Iman Supa – Editor: Fardhyn

RAHA, BP – 7650 Keluarga di Kabupaten Muna menerima bantuan sosial dari program kementrian sosial. Penerima bantuan yang termaksud dalam keluarga penerima manfaat (KPM) direncanakan akan mendapat bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) pada triwulan kedua.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Muna, La Ode M Satri saat ditemui diruangannya, Rabu (19/07), mengatakan, keluarga yang terdaftar dalam program keluarga harapan dari kementrian sosial dalam waktu dekat akan menerima bantuan tahap dua. 7650 keluarga telah terdaftar untuk menerima bantuan sosial tahap dua dan penerima bantuan tahap pertama hanya sekitar 700 keluarga penerima manfaat. Kata dia, pada tahap pertama hanya dua kecamatan yang menerima bantuan yakni Kecamatan Katobu dan Kecamatan Batalaiworu.

“Tahap dua ini lebih besar dari tahap pertama. Karena saat itu, hampir semua masyarakat belum memiliki PKH. Kecamatan Katobu dan Kecamatan Batalaiworu, itu baru uji coba dan alhamdulillah hasilnya sukses,”Ungkapnya.

Prioritas penerima bantuan sambung, Satri, yakni terdiri dari ibu hamil, anak sekolah dan lansia. Direncanakan pada Sabtu pekan ini Dana tahap dua akan segera direalisasikan dengan proses pembayarannya akan dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan yang ada di Muna. Dalam satu keluarga yang penerima bantuan ada tiga komponen yang ditetapkan dengan anggaran yang akan dicairkan berkisar Rp 1.890.000 jika tiga komponen terpenuhi, namun jika dalam satu keluarga hanya terdapat komponen ibu hamil maka nilainnya hanya berkisar Rp 400 ribu.

Dana program ini dicairkan dengan cara ditrasnfer ke rekening masing-masing penerima jika telah memiliki kartu yang terdaftar pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kartu ini juga berfungsi sebagai ATM yang bisa digunakan kapan saja di empat bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri.

“Mekanisme ini dinilai sangat baik. Karena petugas sosial tidak lagi berhubungan langsung dengan uang masyarakat. Sehingga tidak anggapan bahwa petugas melakukan pemotongan dana bansos,”Tutupnya. (*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today