Peliput: Duriani
WAKATOBI, BP – Sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Mobile Plus dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi berakhir di pulau Kaledupa. Tingkat penerimaan warga dengan hadirnya program itu sangat baik seperti halnya di pulau Binongko dan Tomia.
Usai sosialisasi, puluhan warga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wakatobi untuk dilakukan pengukuran rumah warga. Pasalnya, warga merasa program yang dimunculkan pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Arhawi dan Ilmiati Daud itu sangat memangkas durasi waktu kepengurusan IMB hingga besarnya biaya yang harus dikeluarkan.
Abdul Fatah, Lurah Ambeua Kecamatan Kaledupa menjelaskan jika warga sangat terbantu dengan program IMB Mobile Plus. Karena proses dan biaya yang harus dikeluarkan warga sangat jauh beda dengan kepengurusan IMB sebelumnya.
“Warga antusias untuk dilakukan pengukuran karena merasa terbantu. Warga tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk mengurus di pulau Wangi-Wangi seperti yang terjadi sebelumnya serta biaya yang relative terjangkau,” terang Abdul Fatah, usai sosialisasi di Kaledupa, Selasa (25/07).
Faizal Rakhmat ST, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Wakatobi, mengungkapkan di pulau Kaledupa jika dilakukan penataan ruang pemukiman sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih sangat memungkinkan. Hal itu dikarenakan letak rumah dengan badan jalan mayoritas memenuhi standar serta rumah warga masih didominasi semi permanen sehingga ketika dilakukan penertiban tidak terlalu sulit.
“Di Kaledupa mayoritas letak rumah warga dengan badan jalan masih memungkinkan dilakukan penataan serta masih semi permanen. Sehingga ketika dilakukan penertiban tidak terlalu sulit. Tinggal kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB,” ujar Faizal Rakhmat.
Amatan Baubau Post, saat sesi Tanya antara warga dan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkuak beberapa persoalan. Diantaranya terdapat lokasi pembangunan rumah warga yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga, pihak bidang penataan ruang menyarankan agar dalam pengurusan IMB status tanah harus diperjelas.
Pasalnya, dalam memproses kepengurusan IMB diharuskan ada status tanah yang jelas. Jika status tanah masih HGB dipastikan dokumen warga tidak akan terproses karena tuntutan regulasi demi menghindari persoalan yang muncul dikemudian hari.

