Peliput: Duriani
WAKATOBI, BP – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dibawah komando Kantor Imigrasi Kelas III Kabupaten Wakatobi, beberapa waktu lalu melaksanakan kegiatan operasi gabungan untuk memantau kegiatan warga asing di pulau Hoga Kaledupa, sejak 15 hingga 18 Juli 2017.
Dalam kegiatan tersebut, Timpora mengumpulkan data dan informasi, menganalisa dan kemudian menentukan status keimigrasian seseorang berdasarkan kegiatan yang dilakukan, mengingat pulau Hoga Kaledupa menjadi salah satu tempat yang seringkali dikunjungi warga asing untuk berbagai kegiatan.
Pengawasan keimigrasian ini mencakup penegakan hukum keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian, untuk mengatur keluar dan masuknya seseorang ke wilayah Indonesia.
Hal ini dilakukan atas dasar munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan kepada 169 Negara yang membuat kesempatan penyalahgunaan izin tinggal menjadi lebih besar.
“Selama ini modus yang banyak ditemukan yaitu ketika orang asing masuk ke wilayah indonesia sebagai turis dan memiliki keahlian khusus yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja secara ilegal sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal. Disamping itu data kunjungan orang asing di wilayah Kabupaten Wakatobi mengalami peningkatan setiap tahunnya, maka diperlukan peranan dari berbagai Instansi yang tergabung dalam Timpora,” kata Kepala Imigrasi Wakatobi Saroha Manullang di Wangi-Wangi pada Kamis (27/07).
Di Wakatobi lanjut Saroha Manullang, untuk melakukan pengawasan warga asing tim secara bersama-sama turun lapangan melakukan pengawasan, baik tentang keberadaan maupun kegiatan warga asing di wilayah Kabupaten Wakatobi.
Maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan pengawasan warga asing oleh Timpora ungkap Saroha Manullang, untuk merealisasikan program kerja yakni melakukan pengawasan tentang keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di Kabupaten Wakatobi.
“Kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan antar instansi/lembaga terkait ini merujuk pada Pasal 69 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan tujuan dari kegiatan operasi gabungan pengawasan orang asing yang dilakukan oleh Timpora, yakni melakukan pengawasan berupa pengecekan dokumen-dokumen kelengkapan dan kegiatan orang asing serta penjamin yang berada di Kabupaten Wakatobi,” ungkap pria asal Sumatera Utara itu.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasi gabungan keberadaan orang asing itu, Saroha Manullang mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen Keimigrasian, mengawasi kegiatan orang asing, dan pemeriksaan ijin bekerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), serta kegiatan lainnya di Kabupaten Wakatobi.
Terlibat dalam tim gabungan itu antara lain Kesbangpol, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pos Angkatan Laut (AL) Wakatobi dan instansi terkait lainnya.(*)

