Peliput: Darson
BURANGA, BP – Bupati Kabupaten Buton Utara (Butur) Abu Hasan mengaku, tak akan kompromi untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan. Tidak ada ruang di wilayah setempat perusahaan tambang untuk beroperasi.
Menurut orang nomor satu di Butur itu, tambang hanya menjadi biang kerusakan lingkungan. Akibatnya, terjadi bencana alam.
“Jika saya ingin kaya sejak dulu. Izin usaha pertambangan saya akan keluarkan. Namun, saya berpikir jangka panjang terkait masa depan daerah ini. Tentunya, saya tak ingin Butur seperti daerah lain. Habis, dikeruk kekayaannya ditinggalkan, dampaknya bencana kerap datang melanda,” kata Abu Hasan di Ereke, kemarin.
Dibeberkannya, kekayaan alam di Butur cukup melimpah. Hingga kini belum ada satu perusahaan pun tambang yang mengeplorasi kekayaan alam di daerah itu.
Tambang yang ada di Butur misalnya tambang minyak dan aspal. Dirinya pun tak menampik, banyak tawaran investor masuk untuk berinvestasi beroperasi disektor tersebut.
Akan tetapi selalu ditolaknya. Pasalnya, dalam kurun waktu 5-10 tahun akan terlihat dampaknya lingkungan rusak.
“Awal-awal perusahaan tambang beroperasi memang akan mendorong pembangunan daerah diberbagai sektor. Tapi dampaknya cukup besar terhadap kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Oleh karena itu, mantan Karo Humas Pemprov Sultra ini mengharapkan, kepada warga agar tak memperjual belikan sebidang tanahnya dengan harga murah demi mendapatkan uang dua sampai tiga juta kepada investor yang hendak mengusai lahan warga.
“Penyesalannya datang belakangan. Saya tak ingin orang luar datang mengeruk kekayaan di Butur. Sedangkan orang pribumi hanya sebagai buruh dan penonton saja. Lahan-lahan yang luasnya ribuan hektar itu lebih baik dimanfaatkan untuk pertanian organik yang nilai jualnya cukup melimpah,” ujarnya.
Abu Hasan meminta kepada masyarakat untuk tetap fokus pada mata pencaharian yang mayoritas sebagai nelayan, pertanian dan perkebunan. Dimana, pihaknya terus mendorong para pelaku tiga sektor itu agar mendapatkan bantuan dana stimulus untuk petani untuk membiayai pembukaan lahannya. (*)

