www.baubaupost.com 1www.baubaupost.com

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dinilai keliru oleh KPH Lakompa, terkait pengelolaan kawasan hutan diperbatasan Todombulu, Kabupaten Buton Selatan dengan Kelurahan Bugi, Kota Baubau yang saat ini menjadi polemik.

Plt KPH Lakompa Rahmat mengatakan, apa yang dilakukan KPH Lakompa atas pengelolaan kawasan hutan diwilayah adminitrasi Buton Selatan yang dikelola oleh masyarakat Bugi dalam pola kemitraan dianggap sudah tepat, pasalnya warga terdekat dalam kawasan hutan itu adalah masyarakat Bugi, dan itu sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kehutanan.

“Kalau kita bicara kawasan hutan, wilayah Busel itu masuk kawasan hutan, dan jika kita bicara kawasan hutan maka dia tidak tidak melihat batas administrasi kabupaten A atau kabupaten B, tetapi dia bicara satu kelompok hutan atau satu ekosistem, dimana masyarakat bisa berbagai macam, bisa jadi yang paling dekat dengan kawasan hutan itu sendiri apakah kabupaten A atau B, itulah yang dikatakan masyarakatnya masuk dalam kawasan itu,” ungkap Rahmat saat dihubungi via ponsel beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, yang terjadi dalam Peraturan Pemerintah nomor 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial terkait kemitraan itu disebutkan dengan terperinci. Kata dia, yang bisa masuk dalam kemitraan itu adalah masyarakat yang masuk dalam kawasan disekitar hutan atau masuk dalam kawasan itu sendiri, sehingga pihaknya mengambil kesimpulan bahwa yang terdekat adalah masyarakat Bugi bukan masyarakat Sampolawa.

“Warga setempat dalam hal ini Bugi bukan Sampolawa, ya itulah, karena dalam aturan itu tidak disebutkan bahwa hutan itu milik kabupaten A atau B, dalam artian secara kewenangan hutan dan sebenarnya kewenangan hutan produksi dan hutan lindung itu sudah diserahkan ke provinsi,” ucapnya.

Sedangkan untuk melakukan konsultasi kepada Kabupaten Buton Selatan soal kemitraan itu sebelum putuskan untuk dikelola masyarakat Bugi kata Rahmat, tidak mungkin dilakukan karena berdsarkan PP nomor 83 tahun 2016 jelas disebutkan wilayah yang terdekat dengan kawasan hutan itu adalah Kelurahan Bugi.

“Kalau konsultasi iya dilakukan, tetapi tidak mungkin bigini. yang melakukan perambahan adalah masyarakat Bugi dan masuk dalam kawasan hutan, dan tidak mungkin saya konsultasi ke masyarakat Sampolawa. Sebenarnya teman-teman itu agak keliru saja menganalisa masalah ini, dalam artian berbicara masalah wilayah itu, karena awalnya kan mereka itu (Sampolawa, red.) tidak mengakui kawasan hutan. Mereka menganggap itu miliknya si A dan si C, tetapi itu semua milik negara, maka yang dipakai adalah aturan negara, kalau berbicara juga wilayah adminitrasi betul itu wilayah administrasi Buton Selatan, tetapi berbicara kawasan hutan itu ketat dan itu milik negara,” jelasnya.

Rahmat memberi contoh soal perlakukan kewenangan pengelolaan Pelabuhan Murhum Kota Baubau yang masuk dalam wilayah administrasi Baubau, tetapi Pemerintah Kota Baubau memiliki kewenangan mengatur atau mengelolaa kawasan itu, larena kawasan Pelabuhan Baubau adalah
kewenangan pusat.

“saya kasih contoh pelabuhan Murhum Baubau, itu wilayah adminstrasinya masuk wilayah Kota Baubau, tetapi siapa yang kelola, walikota pun tidak bisa sembarang masuk disitu, tetap itu punya negara, jadi ada ruang-ruang walaupun sacara adminitrasi berada di kabupaten A, tetapi ada kewenang-kewenangan milik pusat,” ujarnya.

Jadi kawasan hutan yang berbatasan dengan Kecamatan Sorawlio khusunya Kelurahan Bugi dan masuk wilayah adminitrasi Buton Selatan, adalah resmi milik kehutanan. “Kalau kita sudah sepakat itu milik kehutanan, berarti yang kita proses beradasarakan aturan kehutanan, ayo kalau teman-teman mau beda aturan itu, baca pasal perpasal,” tegasnya.

Ditambahkan, pola kemitraan yang dilakukan KPH Lakompa untuk warga Bugi sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan melalui tahapan-tahapan yang jelas, mulai dari konsultasi di ke pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.

“Selama ini saya konsultasi di provinsi, ke Jakarta, dan saya juga tidak bergerak sendiri, tetapi minta konsultasi apa semua. Ya itu masih sesuai dengan koridor, tetapi saya tidak tahu kalau presepsi dari teman-teman yang lain, yang sebenarnya kita harus duduk diskusi,” tukasnya.(*)

Visited 9 times, 1 visit(s) today