F01.3 Anggota DPRD Buton Fahrid BachmidAnggota DPRD Buton Fahrid Bachmid

Kinerja Eksekutif dan Lagislatif Tetap Berjalan Baik

Peliput:Alyakin – Editor: La Ode Adrian

F01.3 Anggota DPRD Buton Fahrid Bachmid
Anggota DPRD Buton Fahrid Bachmid

PASARWAJO, BP – Pasca Putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (27/09) terhadap Bupati Buton Non Aktif Samsu Umar Abdul Samiun SH, roda pemerintahan di Kabupaten Buton tetap berjalan normal. Bahkan, kolaborasi eksekutif dan legilatif di Kabupaten Buton terjalin dengan baik, demikian diungkapkan Anggota DPRD Buton Fahrid Bachmid kepada Baubau Post saat dihubungi via telepon pada Kamis (28/09).

Dikatakan, putusan majelis hakim terhadap Bupati Buton Non Aktif Samsu Umar Abdul Samiun tidak mempengaruhi pelayanan pememrintah kepada masyarakat. Pasalnya, sebelum atau sesudah diputuskan, Plt Bupati Buton Drs La Bakry mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

“Bupati Non Aktif Umar Samiun sebelum diputuskan dan sesudah diputuskan, saya pikir pemerintahan berjalan normal karena Wakil Bupati Drs La Bakry MSi sebagai Plt menjalankan tugas di daerah,” jelas Fahrid Bachmid.

Lebih lanjut, selama ini roda pemerintahan berjalan dengan baik, termasuk prosespembahasan APBD Perubahan 2017, kolaborasi birokrasi dan DPRD Buton sesuai dengan tahapan yang sudah disepakati. Farid yang juga legislator PDIP mencontohkan, minggu sebelumnya diselesaikan pembahasan dan disetujui APBD Perubahan dan sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Buton lebih cepat dari daerah lain.

“Untuk Kabupaten Buton, kita yang lebih cepat dalam pembahasan APBD Perubahan karena ini Kordinasi DPRD, antara pimpinan dengan pemerintahan bagus dalam melayani, mempercepat kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Kembali pada sistem birokrasi, jika mengacu pada UU kata Fahrid, maka La Bakry akan dilantik sebagai Bupati definitif mengingat Bupati Buton nonaktif Umar Samiun sudah tidak bisa melanjutkan tugasnya, dan tentu DPRD akan melihat tahapan-tahapan atau aturan berdasarkan UUD. Dan Setelah Drs La Bakry dilantik menjadi Bupati Buton defenitif sambungnya, dalam waktu tiga bulan akan dilakukan pemilihan Wakil Bupati Buton defenitif.

“Putusan yang ada ini sudah jelas, maka Drs La Bakry Msi akan dilantik sebagai Bupati definitif sesuai UU, namun menyangkut pelantikan itu adalah kewenangan Depdagri. Jika dianggap penting untuk percepatan pemilihan Wakil Bupati Buton setelah tiga bulan La Bakry dilantik menjadi Bupati defenitif, tentu DPRD Buton melihat mekanis dan aturannya,” katanya.

Untu diketahui, Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun SH dinyatakan terbukti telah melakukan penyuapan terhadap Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Buton periode lalu, sehingga di fonis tiga tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp 150 Juta Subsider tiga bulan oleh Hakim Ketua Ibnu Basuki Pengadilan Tipikor Jakarta.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today