Peliput : Amirul
BATAUGA,BP-Program kegiatan Nota Kesepakatan Kemitraan (NKK) KPHP Lakompa bersama masyarakat Bugi, Kota Baubau tertanggal 8 April 2017 di wilayah adminitrasi Kabupaten Buton Selatan diduga belum memiliki dokumen lingkungan
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, La Ode Mpute, KPHP Lakompa Rahmat Salim tidak menelaah secara menyeluruh arti perintah Dirjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terkadung dalam NKK pasal 5 ayat 1 bahwa hak bagi pengelola (KPHP Lakompa_red) dalam melaksanakan pengelolaan hasil hutan atau pengelolaan hutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
“Kalimat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, semestinya KPHP Lakompa menelaanya secara baik, apakah kegiatan ini telah dilakukan dengan peraturan dan perundang-undangan? misalnya dilihat dalam amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup yang menyatakan setiap usaha atau kegiatan wajib dokumen lingkungan dan izin lingkungan,” ucap La Ode Mpute
Lanjutnya, jadi apa yang dilakukan oleh KPHP Lakompa sesuai pola kesepakatan kemitraan dengan masyarakat Bugi wajib mengatongi dokumen lingkungan atau izin usaha. Jika sesuai pernyataan KPHP Lakompa bahwa kegiatan kemitraan tersebut mengolah hutan hanya 500,1 hektar, kata mantan Kadis ESDM, berarti KPHP Lakompa wajib mengantongi UPL-UKL, bukan Amdal
“Jadi setiap usaha atau kegiatan harus wajib memiliki dokumen lingkungan dan atau izin lingkungan, jika kegiatan itu masuk kriteria Amdal, maka dia harus mengurus Amdal, jika masuk kriteria UPL-UKL ya harus UPL-UKL begitu pula jika dia masuk SPPL, tetapi sejauh ini KPHP Lakompa belum ada koordinasi itu,” ungkapnya
Dijelaskan, jika KPHP Lakompa Rahmat mengatakan bahwa kewenangan pengelolaan kawasan hutan adalah gawean pemerintah pusat tanpa ada campur tangan Kabupaten A atau B dengan mencontohkan seperti kewenangan pengelolaan Pelabuhan Murhum diwilayah administrasi Kota Baubau yang sepenuhnya dikelola pemerintah Pusat, La Ode Mpute mengatakan KPHP Lakompa tidak menelaa Peraturan Pemerinta (PP) nomor 6 tahun 1988 tentang koordinasi kegiatan vertikal didaerah
“Ini yang keliru oleh KPHP Lakompa melakukan kegiatan diwilayah adminitrasi Buton Selatan tanpa melakukan koordinasi, dan jelas PP itu masih berlaku. ya harus koordinasi dong. Saya sudah sampaikan di Kementerian dan memang belum mendapat persetujuan tentang izin tersebut. ya baru usulan tetapi ini barang sudah jalan, makanya di pusat mengatakan oh begitu ya, ingat bukan izin itu,” tuturnya
Kadis LH ini juga menyayangkan sikap Dinas Kehutanan Propinsi Sultra saat meminta dokumen usulan KPHP Lakompa terkait pola kemitaan dengan masyarakat Bugi yang tidak diberikan, Alhasil Ia harus mengambil dokumen itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
“Saya minta di Propinsi tidak diberikan, nanti di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dokumen itu diberikan melalui pak Gatot sebagai Kepala Perizinan kehutanan di Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan memang dokumen itu baru usulan dan belum mendapat izin dari Kementerian,” ujarnya
Ditambahaknnya, KPHP Lakompa dinilai telah menyalahi peraturan dan perundangan-undangan, pasalnya kegiatan yang dilakukan dengan pola kegiataan kemitraan tanpa melakukan koordinasi dan belum mengantongi dolumen lingkungan dan atau izin lingkungan
“Saya berharap KHPH Lakompa agar berupaya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,” tukasnya (*)

