Peliput Alyakin
PASARWAJO, BP – Kasus pembunuhan bayi disekitaran wilayah kelurahan Wakoko, yang diduga dilakukan ibu kandunganya sendiri dengan inisial IS (20), kini Sat Rekrim Polres Buton telah menyerahkan pelaku dan barang buktinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton atau tahap dua.
Kasi Pidum Kejari Buton, Hamrullah SH saat ditemui Baubau Post beberapa waktu lalu mengatakan, dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.
“Sebelum dilimpahkan di PN Pasarwajo, itu akan dipelajari terlebih dahulu apakah sudah layak dilimpahkan atau belum. Tersangaka tetap ditahan kurang lebih 20 hari dan tidak ada penangguhan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Baubau, IS mengakui melahirkan anaknya di dalam kamar mandi rumahnya. Agar tidak bersuara bersuara, mulut bayi disumbat, kemudian beberapa hari di buang di laut.
“Atas perbuatannya, IS dikenakan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan pasal 341 junto pasal 342 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.(*)

