F10.1 Kepala Unit Penyelengara Bandar Udara UPBU kelas III Betoambari Agus Sugeng Widodo S SIT MMKepala Unit Penyelengara Bandar Udara (UPBU) kelas III Betoambari Agus Sugeng Widodo S SIT MM

Peliput : Prasetio M

F10.1 Kepala Unit Penyelengara Bandar Udara UPBU kelas III Betoambari Agus Sugeng Widodo S SIT MM
Kepala Unit Penyelengara Bandar Udara (UPBU) kelas III Betoambari Agus Sugeng Widodo S SIT MM

BAUBAU, BP – Terkait aspirasi masyrakat terkait tentang pungutan yang tidak sesuai aturan di palang pintu masuk Bandara Betoambari, Unit Penyelengara Bandar Udara (UPBU) menyatakan di rapat kerja bersama DPRD, apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Kepala UPBU kelas III Betoambari, Agus Sugeng Widodo S SIT MM saat ditemui Baubau Post, Jumat (20/10) mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia no 15 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perubungan. Sehingga pihaknya tidak diakomodir, untuk melaksanakan pungutan terkait jasa parkir atau penempatan kendaraan bermotor. PP no 15 hanya mengatur tentang penggunaan tanah pada UPBU serta konsesi pada pengusahaan tanah pada bandar udara.

“Untuk pengelolaan jasa parkir di bandara dikelolah oleh pihak ketiga, yakni koperasi serba usaha bandara betoambari, pasalnya dalam PP tidak menjelaskan berapa dan jumlahnya untuk parkir harian. yang di hitung berdasarkan PP hanyalah parkir mingguan, bulanan dan tahunan,” jelasnya.

Lanjutnya, pihak ketiga yang dimaksud adalah orang yang melakukan usaha di dalam area bandara, seperti kantin, kargo, pesawat, jasa parkir harian. Sehingga pihaknya tidak bisa mengatur harga yang di tetapkan oleh pihak ketiga tersebut.”Cuman Pemerintah memberikan batas atas, selama harganya di bawah batas atas kita tidak boleh melarang,” ujarnya.

Pihak ketiga wajib menyetor kepada negara dalam bentuk setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa sewa penggunaan tanah bandara (areal parkir) senilai Rp 10.000 per M2 tiap bulan dan konsesi dari jasa usaha jasa parkir sebesar 15 persen dari total pendapatan keseluruhan. Besaran jasa parkir yang di pungut berdasarkan hitungan pihak ketiga mengenai sewa lahan bandara.

“Besaran konsesi dan biaya operasional lainnya seperti, pengaturan kendaraan, kebersihan, keamanan, petugas, ketertiban bahkan sampai kemungkinan ganti rugi terhadap kerusakan kendaraan di areal parkir,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kota Baubau Fajar Ishak Daeng Jaya mengungkapkan, berdasarkan penjelasan apa yang di lakukan oleh pihak bandara sesuai dengan PP no 15 tahun 2016 dan Permenhub no 56 tahun 2016 yang memungkinkan pihak ketiga untuk melakukan kegiatan dibandara yang salah satunya adalah pengelolaan parkiran.

Retribusi parkir untuk kendaraan roda empat yang di tarik oleh pihak pengelolah lahan parkir di dalamnya sudah termasuk biaya yang harus di bayar kepada negara dan yang masuk ke kas daerah. “Dalam Rp 5000 itu untuk kendaraan roda empat sudah termasuk Rp 1000 yang masuk ke kas Negara dan Rp 750 yang masuk ke kas daerah,” kata Fajar Ishak

Kesimpulan atas pertemuan bersama pihak bandara, DPRD Kota Baubau merekomendasikan untuk segala bentuk pungutan di bandara berdasarkan hukum dan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Dari pembicaraan itu juga saya menyampaikan kepada pihak bandara untuk merasionalisasikan jumlah pembayaran parkir, item-item di sesuaikan agar masyarakat lebih ringan,” tutupnya.(*)

Visited 23 times, 1 visit(s) today