Peliput :Alyakin
PASARWAJO, BP – Pencairan Dana Desa (DD) tahap dua di wilayah Kabupaten Buton terlambat, hal ini disebabkan karena format peraturan Kementerian Keuangan (Kemengku) berubah-ubah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Buton, Ali Mani saat dikonfirmasi Baubau Post, Jumat (20/10) mengatakan, pencairan DD tahap dua seharusnya sudah dilakukan pada September lalu. Namun, karena diperhadapakan dengan laporan realisasi, sehingga pencairan terlambat.
“Kita selalu diperhadapakan dengan laporan realisasi, kemudian dengan berubah ubahnya format aturan dari Kementerian Keuangan , sehingga menjadi kendala untuk para kepala desa dalam membuat laporannya,” jelasnya.
Dengan dihadapkan dengan hal-hal teknis, seperti dari sisi pelaporan yang belum akurat, yang juga teknis atau formulir yang disampaikan dari Kementerian Keuangan berubah. “Kita sudah terlambat untuk pencarian DD, mestinya saat ini sudah itu cair anggaran, tapi ini kita masih menunggu laporannya untuk pencarian DD tahap dua.
Untuk mempercepat prosesnya , pihaknya menegaskan pendamping Desa untuk turun lapangan, sehingga dapat membantu para kepala Desa untuk pembuatan laporan agar diselesaikan sesuai target. “Kita genjot, tenaga pendamping Desa, untuk turun lapangan sehingga laporan diselesaikan sesuai target,” Tegasnya
Selain itu, untuk pencarian DD tahap pertama itu sudah diselesaikan dan saat ini tinggal menunggu laporan dari setiap kepala Desa, yang ada di wilayah Kabupaten Buton.
“Kita berharap kepada para kepala Desa, agar secepatnya diselesaikan laporannya sehingga diawal November DD tahap dua sudah dapat dicairkan,” tutupnya.(*)

