Peliput: Jaya
BAUBAU, tribunbuton. com – Mediasi perkara gugatan Akbid Butonraya yang menyeret La Ode Irianto Ketua Yayasan AL Ihlam Akbid Butonraya sebagai tergugat yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Baubau Senin (30/10) akan berlanjut di meja persidangan. Pasalnya mediasi yang dilakukan Pihak PN Baubau kepada pihak penggugat dan tergugat mengalami kegagalan.
Pihak penggugat Ardi SSi APt usai mediasi kepada tribunbuton. com mengatakan, dalam tuntutannya kepada pihak tergugat, Ketua Yayasan Pendidikan Al Ihlam Akbid Buton Raya dirinya hanya meminta ganti rugi.
“Mediasi yang kita lakukan tersebut gagal dilakukan karena Ketua Yayasan Pendidikan Al Ihlam sebagai tergugat tidak mau memenuhi tuntutan gantirugi yang kita minta,” ungkapnya.
Dikatakannya, tergugat I ketua Yayasan menolak tuntutan ganti rugi, sedangkan tergugat III menyarankan agar tuntutan tersebut dapat dikomunikasikan kembali. Dengan penolakan ganti rugi yang dilayangkan pihak penggugat, perkara tersebut akan berlanjut di meja persidangan nantinya.
Gugatan terhadap Ketua Yayasan Pendidikan Al Ihlam Akbid Butonraya ini baru dilakukan karena pihak Penggugat merasa dirugikan oleh pihak tergugat La Ode Irianto sebagai ketua Yayasan telah mengganti salah satu pengurus yayasan atas nama Andina Latif tanpa sepengetahuan yang bersangkutan dan mengganti kedudukan Direktur Akbid Butonraya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh aturan.
“Yang memiliki ide mendirikan Akbid Butonraya awalnya dari saya, namun terkendala dalam persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dengan rekening yayasan sejumlah RP 650 juta,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan kendala itulah dirinya mencari investor untuk memenuhi syarat tersebut. Secara tidak sengaja, dirinya bertemu dengan La Ode Irianto dan menceritakan tentang ide tersebut, dan menyanggupi sebagai pihak investor pada saat itu.
Dalam perjalanannya, dibuka rekening atas nama Yayasan pendidikan Al Ihlam. Dengan dibukanya rekening tersebut La Ode Irianto bekerjasama dengan Bank BRI Cabang Wolio meminta melakukan transfer sejumlah uang ke rekening atas nama yayasan untuk mengambil print out buku tabungan tersebut untuk dilampirkan dalam dokumen sebagai syarat kelengkapan.
“Rupanya uang yang ditransfer tersebut hanya beberapa waktu saja kemudian ditarik kembali, jadi uang tersebut bukanlah milik pribadinya,” tuturnya.
Dalam hal ini, ada kesepakatan yang dilakukan bahwa saat awal dibuka penerimaan mahasiswa Akbid Butonraya membayar SPP di Bank tersebut. “Untuk dokumen – dokumen tentang pendirian Akbid Butonraya memang saya yang buat, termasuk pada saat melakukan persentasi ke DPRD,” tutupnya.
Kuasa Hukum Tergugat I, Iamawati ketika hendak dikonfirmasi usai mediasi, mengaku belum bisa berkomentar.(*)

