F.3.2 Kasat Lantas Polres Muna Iptu Yonathan. Foto Iman Supa Baubau Post.Kasat Lantas Polres Muna, Iptu Yonathan. Foto Iman Supa Baubau Post.

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Sejak penerapan penilangan dengan menggunakan sistem tilang elektronik, tidak sedikit masyarakat Muna pada umumnya mengeluhkan pembayaran denda hingga menguras isi dompet yang mencapai Rp 1 juta berdasarkan bentuk pelanggaran, selain itu putusan pembayaran ditentukan oleh pengadilan.

Kasat Lantas Polres Muna, Iptu Yonathan saat ditemui diruangannya, Selasa (1/11), menjelaskan pengendara yang melanggar lalu lintas dengan membayar maksimum telah diatur berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Pihaknya hanya menerapkan sanksi denda tilang dan pelanggar akan membayar denda tilang ke Bank. Tidak sampai di situ, pelanggar juga harus mengikuti sidang putusan pengadilan berapa nominal yang harusnya terbayarkan.
“Apabila sidang hanya memutuskan mambayar denda Rp 100 ribu maka SMS akan masuk kembali di nomor Handphone kita bahwa sisa yang akan dikembalikan di BRI Rp 150 ribu jika pelanggaran tidak menggunakan helm,” katanya.

kata dia, dengan diterapkannya tilang elektronik membawa perubahan yang begitu signifikan, para pengendara roda dua dan roda empat meningkat untuk mengurus SIM. Jika masyarakat merasa berat untuk membayar di Bank dengan jumlah banyak, ia menyarankan kepada pengendara agar tidak melakukan pelanggaran.

Untuk diketahui, denda tilang elektronik Ops Zebra 2017, apabila surat kendaraan tidak lengkap yakni tidak memiliki sim Rp 1.000.000, tidak membawa SIM Rp 250.000, tidak membawa STNK Rp 500.000, tidak memiliki spion, knalpot bogar dan plat nomor kendaraan Rp 250.000 , melanggar rambu Rp 500.000, safety belt Rp 250.000 dan tidak memakai helm Rp 250.000.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today