Peliput : Alan
LABUNGKARI, BP – Untuk tahun 2017 ini, pertanahan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mendapatkan alokasi pembuatan sertifikat sebanyak 3300, untuk 5 Kecamatan yang tersebar di 15 Desa.
Kepala Kantor Pertanahan Buteng, Muhammad Ali Mustapah SSIT menegaskan, ada dua tahap pembuatan sertifat tersebut, pada bulan Juli lalu sudah terealisasi 300 sertifikat dan pada bulan Juli hingga Desember ditargetkan mencapai 3000 sertifikat. “Dari jumlah itu kalau tidak salah sudah terealisasi sekitar 200 lebih jadi Buteng belum sampai 50% pembuatan sertifikatnya,” jelasnya.
Dalam pengurusan program Operasi Nasional (Prona) tahun 2017 tidak dipungung biaya atau gratis. “Kalau dari kami tidak ada biaya hanya kesepekatan mereka karena seluruh biaya ditanggung pemerintah kecuali biaya patok, materai dan foto copy atau data pendukung misalnya KTP surat-surat lain itu tanggung jawab dari si pemohon,” tuturnya.
Sesuai dengan ketentuan surat keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Menteri Transmigrasi dan Desa, Sulawesi Tenggara (Sultra) ada pada zona dua dengan standar harga maksimal 350 ribu.
“Sesuai keputusan itu standarnya 350 paling maksimal, dibawah harga itupun tidak apa-apa yang terpenting itu hasil keputusan masyarakat bersama kepala desa dan kalau melebihi harga itu maka itu pelanggaran,” jelasnya.
Atas itu, Muhammad Ali sangat berharap pada peran aktif masyarakat untuk membuat sertifikat tanahnya karena sertifikat bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah.
“Pesan saya kepada masyarakat agar dapat memahami tanah itu bahwa perlu ada pembuktian siapa pemiliknya dalam hal ini wujud sertifikat, di Buton Tengah ini banyak tanah tanah warisan jadi kalau tanah warisan begitu harus jelas pembagiannya ke siapa-siapa jadi harus bersertifikat,” harapnya.(*)

