F01.5 Bagang bekas salah satu pengadaan menggunakan DD tahun 2016.Bagang bekas salah satu pengadaan menggunakan DD tahun 2016.

-Peliput : Alan Editor: Hasrin Ilmi

LABUNGKARI, BP – Laporan warga Desa Wantopi terhadap kepala Desa Wantopi, La Ogo SE tentang penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2016 di Kejaksaan Buton masih menunggu hasil evaluasi atau audit dari Inspektorat Buton Tangah (Buteng).

Demikian diungkapkan, Kajari Buton Ardiansyah SH MH melalui Kasi Intel Tabrani SH kepada Baubau Post saat dikofirmasi via telepon selulernya kemarin.

Dikatakan, terkait penanganan laporan kasus pengunaan dana desa tersebut pihaknya akan tetap mendalami dan menindaklanjutinya. Namun, berdasarkan MoU kejaksaan dengan Pemkab Buteng, maka terkait laporan yang ada pihaknya masih memberikan kesempatan kepada internal, dalam hal ini Inspektorat Buteng untuk hasil auditnya.

“Jadi untuk laporan indikasi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2016 kepala Desa Wantopi kita masih menunggu hasil evaluasi dari Inspektorat Buteng,” kata Tabrani.

Sementara itu, sejumlah warga desa Wantopi Kecamatan Mawasangka Timur (Mastim) Kabupaten Buton Tengah keluhkan kinerja Kejaksaan Pasarwajo Kabupaten Buton yang lambat tangani kasus kepala Desa Wantopi, La Ogo SE tentang penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2016.

“Sudah dua bulan mi kita kasih masuk itu berkas laporan di kejaksaan pasarwajo hingga sekarang belum juga diproses, jangan sampai ada main mata ini,” keluh salah satu warga desa wantopi, Arman kepada Baubau Post, Minggu (19/11).

Dijelaskan, sudah dua kali pihaknya bertemu dengan Kasi Intel Kejaksaan. Diskusi yang pertama itu, menurut kasi intel kejaksaan, pihaknya akan meminta dulu data laporan audit dari inspektorat Buton Tengah sedangkan diskusi kedua tidak ada kejelasan.

“Beberapa minggu lalu, kami datang lagi di kejaksaan, tidak ada kesimpulan seolah-olah laporan ini dibiarkan begitu saja oleh kejaksaan dengan alasan sibuk di lapangan dan juga karena kurangnya personil kejaksaan,” jelas Arman.

Dibeberkan, ada beberapa item pelaporan yang sudah kami masukkan dikejaksaan yakni, persoalan pengadaan barang bekas, kedua, pengadaan jaring ikan, pengadaan bibit agar dan pengadaan karamba tancap melalui anggaran DD tahun 2016.

“Empat item pengadaan melalui anggaran DD Wantopi tahun 2016 itu semua bermasalah, untuk itu kami laporkan langsung ke kejaksaan saja karena jangan sampai kepala desa wantopi makin menjadi jadi menyalahgunakan anggaran,” tutupnya. (*).

Visited 1 times, 1 visit(s) today