Peliput Alyakin
PASARWAJO, BP – Jajaran Polres Buton berhasil menyita 680 liter minuman keras (miras) tradisional jenis arak di Desa Waanguangu Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik melalui Kasat Narkoba, Iptu Najamuddin SH saat ditemui beberapa awak media, Rabu (22/11) mengatakan, penangkapan ini bermula dari operasi cipta kondisi (cipkon) yang digelar serentak di wilayah hukum Bumi Anoa termasuk di wilayah hukum Polres Buton. “Sebanyak 34 jergen masing-masing berisi 20 liter miras tradisional,” katanya
Berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di Desa wangu-wangu disinyalir sebagai tempat penjualan atau peredaran miras dan setelah dikembangkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada delapan titik dirumah warga yang siap mengedarkannya.
Selain itu, Pihaknya berjanji akan mengupas tuntas tempat peredaran miras tampa izin di tanah Buton, serta melakukan pengembangan lebih lanjut guna menemukan tempat penyulingan arak. “Kita akan tuntaskan tempat tempat yang menjual miras di sini, yang tidak memiliki izin,” tegasnya
Operasi kali ini, merupakan bagian dari menyambut operasi lilin tahun 2018 dan cipta kondisi anoa 2017, menjelang pemilihan Gubernur Sultra, sesuai atensi langsung Kapolda Sultra Brigjen Andap, agar pelaksanaan ibadah Natal dan masa liburan tahun Baru 2018 serta pelaksanaan Pilgub berjalan aman dan terkendali tidak ada gangguan.
Dalam Operasi Cipta Kondisi Anoa 2017, dimana melibatkan Personel gabungan, terdiri dari Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intel dan Sat Sabhara yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Buton IPTU Najamuddin SH dan Kaur Intel Polres Buton IPDA Bustam dan Operasi ini digelar secara serentak.
Untuk diketahui, sedikitnya delapan orang yang diduga melakukan peredaran miras di wilayah Kabupaten Buton, terancam hukuman tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda masikmal Rp 2 juta dan pidana kurungan paling lama 2 bulan. Sedangkan untuk barang bukti puluhan jergen miras tersebut telah diamankan di Mapolres Buton guna melakukan penyelidikan.(*)

