F.3.1 Kasat Lantas Polres Muna Iptu Yonathan.Foto Iman Supa Baubau post.

Peliput: Iman Supa

RAHA, BP – Raha Safety Driving Center (RSDC) membuka layanan tes mengemudi bagi masyarakat Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara. Dibukanya tes mengemudi untuk menunjang persyaratan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga melakukan kerjasama dengan pihak Satlantas Polres Muna.

Manager RSDC, La Ode Agus mengatakan, klinik atau tempat layanan tes mengemudi dilengkapi sarana praktek mengemudi dan fasilitas dua unit mobil serta instruktur driver yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam proses penerbitan SIM. Untuk sementara waktu pihaknya masih meminjam gedung Polres Muna.

“Alhamdulillah setelah dibukanya RSDC para pengurus SIM banyak yang mengurus” katanya.

Kasat Lantas Polres Muna, Iptu Yonathan, saat ditemui diruangannya, Rabu (6/12) mengapresiasi usaha para pemuda di Kabupaten Muna karena telah membuka layanan bagi masyarakat yang akan mengurus SIM dengan membuka tempat layanan tes mengemudi. RSDC juga telah melakukan koordinasi dengan SSDC Kendari. Dengan adanya klinik mengemudi masyarakat yang mengurus SIM akan mendapatkan sertifikat mengemudi sebagai persyaratan mendapatkan SIM. Persyaratan yang harus dibawa yakni foto copy KTP, keterangan kesehatan dan selanjutnya dilakukan tes tulis.

Segala persyaratan terpenuhi tinggal membayar administrasi berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.bagi pengurus Sim C itu membayar Rp. 100 ribu, sedangkan SIM A Rp. 120 ribu” tandasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today