Peliput Alyakin
PASARWAJO, BP – Dana Desa termin tahap dua terancam tidak akan dicairan, sebab empat dari 83 Desa di Kabupaten Buton, belum meyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) termin tahap pertama di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Empat desa yang belum menyerahkan LPJ di BPKAD yakni, Desa Kakenauwe Kecamatan Lasalimu, Wasampela Kecamatan Wabula, Mopaano dan Rejosari Kecamatan Lasalimu Selatan.
Bendahara BPKAD, Yamin saat dikonfirmasi Baubau Post, Kamis (28/12) mengatakan, empat desa itu belum sama sekali memasukan LPJ. Sedangkan pihaknnya akan tutup buku pada 29 Desember (hari ini, red), sehingga hanya dapat menyelesaikan kewajibannya satu hari saja.
“Untuk Dana Desa tahap dua sudah masuk di kas Daerah, kita juga tidak berani mencairkan sebelum ada administrasi lengkapnya dan yang telah dicairkan sekarang baru 90 persen lebih dari 83 desa yang ada,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Buton, Alimani mengungkapkan, pihaknya membenarkan ada Desa yang bermasalah sehingga pencarian dana Desa termin ke Dua sekitar 90 persen lebih.
“Tetap kita dorong dan melakukan pendampingan untuk bisa mereka menyelesaikan itu, Masalahnya itu hanya pada pembuatan LPJ yang terlambat, tapi mudah-mudahan bisa ada solusi dalam waktu 24 jam ini,” kata Alimani
Lanjutnya, dari ke empat desa itu memilik masalah, seperi Kepala Desa Mopaano, dimana dalam buronan polisi. Begitu juga dengan Kepala Desa Kakenauwe telah ditahan beberapa waktu lalu. Sedangakn Kepala Desa Rejosari sudah tidak berada di tempat dan Wasampela sudah berulang kali disampaikan namun tidak ditanggapi.(*)

