F01.4 Ketua LPKP La Ode Tuangge saat memperlihatkan bukti surat yang diajukan beberapa tembusan. Foto Iman Supa.Ketua LPKP, La Ode Tuangge saat memperlihatkan bukti surat yang diajukan beberapa tembusan. Foto Iman Supa.

Tamrin Tuangge: Pencairan Tunggu Payung Hukum

Peliput, Iman Supa

RAHA, BP- Beredarnya informasi bantuan eksodus pengungsi Maluku dan Maluku Utara akan dibayarkan oleh pemerintah pusat, Namun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKB) Menegaskan bahwa bantuan tersebut masih dalam proses pengurusan hingga menunggu payung hukum dalam memperlancar pencairan.

Ketua LPKB, La Ode Tuangge Saat ditemui disalah satu RM. Kota Raha, Rabu (17/1) Mengatakan bantuan eksodus Maluku dan Maluku Utara belum ada payung hukum yang menaungi untuk memproses pencairan dana, sebab tak ada payung hukum maka bantuan itu susah didapatkan walaupun Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa Pemerintah Propinsi (Pemprov) telah mengusulkan beberapa nama yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Informasi yang beredar bahwa uangnya sudah mau turun (Cair) ada yang mengatakan tak usah ragu padahal sekarang masih dalam proses, Kami (LPKB) yang konsisten mengurus pengungsi Maluku dan Maluku Utara berupaya agar payung hukum yang menaungi hal ini bisa keluar, seperti halnya payung hukum bantuan eksodus Timur-timur pada peraturan presiden nomor 25 tahun 2016,”Jelasnya.

Ia menyampaikan pada korban konflik Maluku dan Maluku Utara yang berada di wilayah Sultra akan lebih tenang dalam menunggu pencairan dana eksodus dan berharap pemerintah pusat lebih serius menanganinya.

Dalam menepis informasi yang belum ada kepastian pencairan, Pihaknya telah turun di Desa-desa untuk mensosialisasikan bahwa bantuan eksodus menunggu payung hukum.

“Proses pencairan dana ini setelah pemerintah pusat telah mendapatkan payung hukumnya maka menginformasikan pada Pemda dan tergantung pada Pemerintah bank mana yang akan ditunjuk dalam pencairannya,”Ungkapnya.

Tuangge menyebutkan, Data penerima bantuan eksodus dari 2010 yang diperoleh dari 12 Kota/Kabupaten wilayah Sultra berjumlah 53.839 warga.

“Data penerima ini bisa berkurang, sebab bisa saja ada yang sudah meninggal dunia bahkan kembali ke Ambon,”Tambah.

Dalam memperjelas payung hukum, Pihaknya telah mengkonfirmasi pada Plt. Gubernur Sultra, Saleh Lasata namun jawabannya telah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah pusat.

“Atas koordinasi yang baik dengan melakukan bersurat di di Istana Presiden, Sekretariat Jenderal DPR RI, Komisi 3 DPR RI, Menko Polhukam RI, Mendagri, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Wakil Presiden dan Kemenko Pembangunan Manusia dan kebudayaan, sehingga Akhir-akhir ini di kementerian telah membahasnya,”Jelasnya.

Ia berharap Pemerintah pusat secara tanggap menyikapi dalam proses pencairan bantuan eksodus sebab mengkhawatirkan terjadi kecemburuan sosial antara warga pengungsi Timur-timur dengan Maluku dan Maluku Utara. (*)

Visited 3 times, 1 visit(s) today