F01.3 Plt Bupati Buton Drs La Bakry Msi saat menemui pengunjuk rasa di aula Kantor Bupati Buton 1Plt Bupati Buton, Drs La Bakry Msi saat menemui pengunjuk rasa di aula Kantor Bupati Buton

Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha

PASARWAJO, BP – Aliansi Pemerhati Peduli Rakyat (Ampera) Buton mendesak Plt Bupati Buton, Drs La Bakry Msi untuk menduduki Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buton di Kecamatan Pasarwajo. Pasalnya masyarakat miris dengan kekosongan serta tidak adanya aktifitas.

Demikian diungkapkan Korlap Ampera saat melakukan hearing bersama Plt Bupati Buton, Drs La Bakry Msi, Plt Sekda Buton, Kasim serta jajaran lainnya di Aula Kantor Bupati Senin (22/01). La Bakry Msi menanggapi kalau dirinya belum bisa menempati Rujab Bupati.

“Saya ini bukan Bupati hanya pelaksana. Saya mewakili Bupati hanya diberi tugas tambahan. Saya punya rumah jabatan sebagai Wakil Bupati Buton, dan kendaraan harus memakai DT dua, kecuali sudah defenitif,” jelasnya.

Dikatakan, berdasarkan UUD 23, apabila kepala daerah berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah menjalankan tugas tugas kepala daerah. Sesuai SK, pelaksana tugas bertanggung jawab kepada Bupati, bukan kepada Gubernur atau Kementerian Dalam Negeri.

La Bakry juga belum bisa menggunakan kendaraan dinas berplat nomor 01 karena belum dilantik menjadi bupati defenitif. Karena sebagai pejabat daerah, dirinya terikat dengan aturan.

“Saya mengerti tuntutan adik-adik, tapi tidak bisa saya menduduki rumah jabatan Bupati Buton yang ada di Pasarwajo,” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today