F.3.1 Kajari Muna Badrut Tamam bersama Kasi Intel La Ode Abdul Sofian maupun kasi Pidum. Yoseph Ari Sepdiandoko. Foto Iman SupaBaubau Post.Kajari Muna, Badrut Tamam bersama, Kasi Intel, La Ode Abdul Sofian maupun kasi Pidum. Yoseph Ari Sepdiandoko. Foto Iman SupaBaubau Post.

Peliput: Iman Supa

Raha, BP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna setelah mendapatkan hasil sidang Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal yang menolak permohonan yang diajukan tersangka kasus DAK tahun 2015, akan segera menuntaskan kasus tersebut.

Kajari Muna, Badrut Tamam mengatakan sidang praperadilan yang diajukan termohon mantan kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Muna, Ratna Ningsih telah diputuskan. Intinya hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan dan seluruh dalil bahwa penetapan tersangka kasus DAK adalah sah secara hukum.

“Sesuai petunjuk pimpinan (Kejati Sultra) tetap segara menyelesaikan penyidikan kasus DAK tahun 2015, Apresiasi yang dilakukan pemohon apabila ada hal lain dalam penyidikan yang dianggap tidak ada kepuasan ada jalur yang ditempuh melalui praperadilan namun apapun hasilnya harus d hormati,” jelasnya

Dalam penanganan tersangka yang mengajukan praperadilan pihaknya menghadapinya dengan tenang. Sedangkan untuk penyampaian kerugian negara nanti dibuktikan pada pokok perkara dan bukan pada rana praperadilan.

“Saya menghormati praperadilan yang diajukan, tim kami akan segara merambungkan seluruh perkara yang ditangani, sementara mengenai waktu penahanan tersangka nanti dilihat,”tandasnya(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today