Peliput: Iman Supa – Editor: Fardhyn JS
RAHA, BP– Warha di Kecamatan Napabalano (Tampo) menolak masuknya perusahaan yang akan melakukan aktivitas di hutan produksi yang saat ini juga masih digunakan masyarakat untuk bercocok tanam. Penolakan itu dapat dilihat dengan datangnya ratusan masyarakat untuk melakukan dialog bersama pemerintah daerah Kabupaten Muna atas penolakan beraktifitasnya PT Seleraya Agri.
Salah seorang warga Tampo, Yusuf mengungkapkan tujuan dilakukannya penolakan perusahaan yang masuk di kawasan hutan produksi dinilai telah merugikan masyarakat. Kerugian yang dimaksud yakni perusahaan akan melakukan pembagian sistem bagi hasil 80 persen untuk perusahaan dan 20 perrsen untuk pemilik lahan, atas dasar itu masyarakat keberatan dan mengusulkan untuk bagi rata.
“Permintaan masyarakat dari membersihkan, menanam hingga merawat mengusulkan 50 Persen untuk perusahaan dan 50 persen untuk pemilik lahan, namun hal ini tidak disepakati oleh PT Seleraya Agri. Jadi kesimpulannya kami menolak perusahaan melakukan aktivitas dilahan yang berada di Wilayah kami, terlebih perlu dikaji kembali Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu dan hutan tanaman produksi yang dimiliki yang saat itu diketahui oleh pemerintahan mantan Bupati Muna, LM Baharuddin,” ungkapnya.
Selain itu, Ia tidak menginginkan warga Tampo menjadi buruh di daerahnya sendiri. Namun lahan yang diolah sejak tahun 2003 tetap dijadikan sebagai lahan untuk bercocok tanam dalam memenuhi kebutuhan pokok maupun membiayai anak melanjutkan pendidikan.
“Kami meminta pada Pemda Muna maupun DPRD agar mengambil sikap dalam mendukung masyarakat menolak perusahaan yang masuk mengambil hak masyarakat Tampo, karena persoalan ini akan menimbulkan konflik horizontal dikemudian hari,” jelasnya.
Bupati Muna LM Rusman Emba dalam dialog bersama masyarakat tersebut akan membentuk tim agar dapat mencari solusi tebaik dan bukan persoalan mendukung atau menolak perusahaan yang masuk ke daerah. Tim yang akan dibentuk terdiri dari pihak Kepolisian,TNI,Dinas Kehutanan dan perwakilan masyarakat.
“Pertemuan hari ini, bukan persoalan menolak dan mendukung kedatangan perusahaan namun bagaimana mencari solusi dalam menyelesaikan masalah ini, dan perlu diketahui apa yang akan dilakukan oleh perusahaan,” terangnya.
Sementara itu pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Unding yang juga berada di tempat saat digelarnya dialog penolakan perusahaan itu, mengungkapkan adanya permasalahan yang terjadi mengenai lahan,pihaknya berusaha untuk mengembalikan kejayaan kayu jati yang ada di Kabupaten Muna.
“Berkaitan dengan wilayah Muna, Kedatangan PT Seleraya Agri,tidak dalam rangkan memiliki lahan kawasan hutan namun hanya pinjam dan pakai. Perusahaan membangun tidak bersama rakyat tentu mencederai misi Kementerian Kehutanan, karena kementerian menetapakan misi hutan harus dilestarikan dan masyarakat harus sejahtera,” tandasnya. (*)