F9.1 Kapolres Buton AKBP Andi Herman SIK memperlihatkan barang bukti narkoba yang dibawa tersangkaKapolres Buton, AKBP Andi Herman SIK memperlihatkan barang bukti narkoba yang dibawa tersangka

Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha

PASARWAJO, BP – Warga Baubau berinisial ZA (47) dibekuk Satresnarkoba Polres Buton karena membawa satu paket sabu 0,05 gram lengkap dengan alat isapnya, Jumat (16/02). ZA ditangkap saat sedang asyik menenggak minuman keras di sekitaran Pelabuhan Banabungi, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik saat jumpa Pers di Polres Buton, Senin (26/02) menjelaskan, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka selalu membawa tas kecil warna hitam. Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ZA berhasil ditangkap.
“Pada hari itu juga anggota melakukan pembuntutan dan pada saat tersangka sedang minum minuman keras jenis bir di Pelabuhan Banabungi, sekitar pukul 23.10 Wita anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ZA,” jelasnya.
Selain satu paket sabu dan alat isapnya, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 506.000 didalam saku celana pria yang berprofesi sebagai supir truk tersebut. Terdapat pula sebuah handphone warna silver dan satu botol air mineral 330 mililiter.
Dari penggeledahan lebih lanjut, pihaknya menemukan didalam tas pelaku satu buah kaca pirex, satu buah sumbu yang terbuat dari selang tusuk telinga warna biru yang salah satu ujungnya disambungkan dengan alminium foil, dua buah korek api gas warna biru, sebuah pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing, digunakan pelaku untuk menyendok sabu yang kemudian dituangkan didalam pirex.
“Serta satu buah penutup botol Aqua warna biru yang dilobangi dua bersama dua buah pipet warna putih yang terpasang pada masing-masing lobangnya dan didalam ada airnya, tapi air mineral didalam botol itu bukan air mineral tapi bong yang digunakan untuk menghisap sabu,” bebernya.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh di Kota Baubau dengan harga beli berkisar Rp 300 ribu dan masih ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Masih dalam pengembangan, apakah ada jaringan lain, dan yang bersangkutan mengambil barang darimana, itu kita sedang lakukan pengembangan, tersangka juga mengakui sudah memakai sabu sudah 11 bulan,” katanya.
Tersangka dapat dijerat dengan pasal112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today