F01.2 Nursalam Nurmandani saat layangkan gugatan sengketa Pilkada ke Panitia Pengawas Pemilu Panwaslu Kota BaubauNursalam-Nurmandani saat layangkan gugatan sengketa Pilkada ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau

Peliput : Prasetio M Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Gugatan sengketa Pilkada Nursalam-Nurmandani selaku pihak termohon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau untuk membatalkan pencalonan Pasangan Calon (Paslon) Roslina Rahim dan La Ode Yasin dengan jargon Rossy, serta pasangan H Yusran Fahim dan Ahmad dengan jargon HYF-Ahmad hari ini akan diputuskan. Gugatan tersebut terkait kedua paslon tersebut yang dianggap Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK) kedua Paslon tersebut tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

Demikian diungkapkan Kordiv Hukum, Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia saat di hubungi Baubau Post via Whatsapp.

“Putusan musyawarah sengketa Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, kamis (01/03/2018),”kata Frida.

Dikatakan, musyawarah tersebut bersifat terbuka untuk umum, dan akan di hadiri oleh Pihak pemohon (Nursalam- Nurmandani), pihak termohon (KPU Kota Baubau-red) dan sejumlah pihak terkait. Untuk memberikan rasa nyaman kepada semua pihak, Panwaslu membatasi jumlah anggota dari tiap-tiap pihak dan hal itu sesuai dengan perintah Bawaslu Provinsi Sultra.

“Tiap-tiap pihak terkait hanya diperbolehkan membawa lima orang saja,”ujar frida.

Untuk di ketahui, putusan sengketa musyawaarah Walikota dan Wakil Walikota Baubau akan dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kota Baubau pukul 20.00 wita.

Untuk diketahui sengketa Pilkada ini sudah dilakukan beberapa kali dengan menghadirkan pihak terkait. baik pihak pemohon dan pihak termohon sudah memberikan bukti bukti untiuk proses gugatan tersebut. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today