Peliput : Jaya
BAUBAU, baubaupost.com – Sengketa Pemiliwan Wali Kota Baubau (Pilwali) Baubau belum akan berakhir. Pasalnya, dalam waktu dekat ini Nursalam-Nurman Dani akan kembali melayangkan gugatan jilid II.
Gugatan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam amar putusannya membatalkan pencalonan pasangan Roslina Rahim-Yasin Mazadu (Rossy). Namun pada Minggu (04/03) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau kembali menetapkan Rossy sebagai peserta Pilwali 2018.
Kuasa Hukum Kaisar Apri Awo SH saat dihubungi Senin (05/03) mengatakan, menghargai putusan KPU Kota Baubau yang menetapkan kembali pencalonan Rossy. Namun ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi kembali.
“Kami secara profesional menghargai tahapan yang dilakukan KPU, tetapi ada upaya yang akan kami tempuh, masih ada pertanyaan besar dan banyak dari kami,” ungkapnya.
Pihaknya masih mempertanyakan terkait klarifikasi yang dilakukan KPU Kota Baubau. Putusan Panwas, terbukti melakukan perbuatan tercela.
“Apakah dalam SKCK tersebut tercantum, apakah SK perbuatan tercela atau SK apa, belum jelas hari ini,” tuturnya.
Dikatakan, Panwas telah memutuskan pembatalan sebab belum melakukan klarifikasi. Pihaknya menilai perlu ada klarifikasi dan SKCK tersebut harus jelas dan terang tentang kasus lain, bukan kasus yang bertentangan dengan pasal 7 ayat 2 huruf i.
“Inikan yang jadi masalah,” katanya.
Dalam waktu dekat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, 3×24 jam setelah putusan KPU, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa jilid II terkait dengan objek sengketa terkait dengan putusan KPU dengan SK nomor 28 tersebut. Pihaknya ingin memperjelas hasil kinerja terkait klarifikasi yang telah dilakukan.
“Yang kita tahu hanya kesimpulan, hanya penetapan langsung, jadi ini salah persepsinya,” imbuhnya.
Selain itu menurut Apri menegaskan, jika di dalam SKCK tersebut tercantum perbuatan tercela, maka pencalonan Rossy harus dibatalkan. Dalam pasalnnya telah dijelaskan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK, bukan putusan inkra, bukan status tersangka yang disalah persepsikan.
“Inilah yang disuruhkan oleh Panwas kepada KPU untuk dilakukan ferivikasi ulang, LP itu diperjelas,” tegas Apri.
Pihaknya masih meragukan hasil ferivikasi yang dilakukan KPU Kota Baubau. Sehingga KPU tidak perlu lagi membuat keputusan menetapkan kembali. (#)
Visited 3 times, 1 visit(s) today

