Peliput : Jaya Editor: Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP – Satuan Resnarkoba Polres Baubau kembali mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkoba jenis Sabu. Dari tiga orang pelaku yang salah satunya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel). Penangkapan ini menambah catatan PNS Busel yang terjaring narkoba, karena sebelumnya oknum Kepala Sekolah di Busel juga ditangkap karena kepemilikan narkoba.
Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam SIK MPA dalam presrilisnya Rabu (07/03) mengatakan, dalam beberapa hari terakhir Satuan Narkoba Polres Baubau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba.
“Dalam waktu tiga hari anggota berhasil menagkap tiga orang yang saat ini memiliki barang – barang atau obat – obatan terlarang jenis narkotika,” ungkapnya.
Dikatakan, awalnya melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial HJ (27), Kamis (01/03) yang diamankan di kediamannya di jln Agus Salim, kelurahan Wangkanapi Kecamatan Wolio, dengan Barang Bukti (BB) dua bungkus plastik bening seberat 2.50 gram. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan, hingga pada Jumat (02/03) berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial AA (33) di tempat yang sama dengan BB yang diduga jenis sabu seberat 0.30 gram.
“Minggu (04/03) kita juga melakukan penagkapan terhadap seorang PNS di salah satu Pemerintah daerah, dengan inisial F (51) di jalan dahlia Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna, dimana kita mengamankan satu orang pelaku dengan barang bukti tiga bungkus plastik yang diduga berisi sabu, dengan berat 1.12 gram,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk keterkaitan dari ketiga tersangka pelaku tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pertama sehingga dapat melakukan penagkapan terhadap tersangka yang kedua, dan untuk tersangka yang ketiga terkait juga dengan penamgkapan yang pertama. Sehingga pihaknya akan coba mendalami apakah ada jaringan yang menjadi pengedar di Kota Baubau akan didalami lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider 112 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman seumur hidup, paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan dan pelengkapan berkas terhadap ketiga pelaku untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau,” tutupnya.(#)

