F01.2 Apri Awo SH

Terkait Penetapan Ulang Pasangan Calon
Peliput : Prasetio M Editor: Hasrin Ilmi

F01.2A M Yusran Elfargani
M Yusran Elfargani

BAUBAU, BP – Keseriusan pasangan Nursalam-Nurman Dani (Kaisar) untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau bukan sekedar gertakan. Melalui kuasa hukumnya April Awo SH, pihaknya telah memasukan gugatan sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota terkait Keputusan KPU No 28/PL.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 yang dianggap tidak transparan.

“Sudah dimasukan, sekitar pukul 23.54 wita

,” ungkap kuasa hukum Kaisar, Apri Awo SH saat dihubungi, Rabu(07/03).

Dikatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja KPU Baubau yang telah melakukan klarifikasi terhadap Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama La Ode Yasin. Namun dalam proses klarifikasi tersebut, menurut pihaknya di anggap cacat prosedural.

“Ada keraguan dari pihak KPU sendiri dalam memeriksa dokumen mengenai syarat calon, sebagai mana dalam prinsip penyelengara yang tertuang dalam pasal 2 huruf d bahwa prinsip kepastian hukum harus ada terungkap fakta,” kata Apri

Selain itu, kata April,keputusan KPU Kota Baubau tidak bersesuaian dengan pasal 53 PKPU NO 3 tahun 2017 yang mana pada ayat 2 hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara yang dikeluarkan. Sementara telah terungkap fakta dalam bukti P7 yang dikeluarkan, sudah terungkap bukti akta perdamaian antara terlapor dengan pelapor yang mana pelapor mencabut laporannya mengenai dugaan perzinahan.

“Ini berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh pihak mereka (Rossy), bahwa surat penyataan yang telah di tandatangani oleh seseorang atas nama HS sebagai pihak pertama dalam hal ini pelapor pada waktu itu dan OL sebagai pihak kedua. Yang menggagalkan ini bukan dari pihak kami tetapi dari pihaknya Rossy sendiri, kata kasarnya itu yang menggagalkan itu bukan dari pihak kami Rogel samiun, bukan Nurman Dani bukan pengacaranya Nurmandani tetapi mereka sendiri, mengakui itu adalah perbuatan perzinahan,”jelasnya.

Menurut pemahamanya, pasal 7 ayat dua huruf i, perbuatan yang dimaksud cukup di buktikan dengan SKCK. Sehingga jika KPU melakukan klarifikasi sesuai dengan perintah Panwaslu terhadap No laporan yg tertera di SKCK tersebut, apakah masuk dalam perzinahan atau tidak, sehingga msih menjadi tanda tanya bagi semua pihak.

“Jika LP itu klarifikasinya tentang perzinahan, maka jelas KPU harus menyandingkan dengan aturan yang ada dalam hal ini UU pelaksanaan Pilkada pasal 7, berati harus dinyatakan tidak bisa diloloskan, namun kenyataannya KPU meloloskan kembali,”ujarnya.

Pihaknya akan menguji kembali apakah keputusan yang di keluarkan oleh KPU sudah sesuai dengan putusan Panwas. Klien mereka dalam hal ini sang kaisar jika apa yang dilakukan KPU sesuai dan tranparan, pihaknya akan legowo menerima hasil putusan KPU.

“Bukan Rossy yang merasa terzolimi tetapi sang kaisar yang terzolimi hari ini, ini menurut kami,” ungkapnya.

Lanjut ia menegaskan, tidak ada kepentingan dirinya maupun kliennya untuk mencekal La Ode Yasin, apa lagi klien mereka ounya hubungan persaudaraan dengan pasangan La Ode Yasin, namun ketika saat kliennya meminta dirinya untuk mendampingi, maka kami harus mengungkap fakta-fakta tersebut dan siapa pun yang kena harus legowo dan menghargai proses.

“Karena yang kita cari keadilan, siapa pun yang terkena dalam keadilan dia harus legowo “tutupnya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Baubau M Yusran Elfargani saat di temui awak media usai pelantikan PPK dan PPS Pemilu Kota Baubau membenarkan, bahwa kuasa hukum Nursalam-Nurman Dani telah memasukan gugatan beberapa waktu yang lalu, namun masih ada yang harus diperbaiki.

“Gugatannya sudah dimasukan, kalau tidak salah dua hari ya g lalu,”kata Yusran.

Dikatakan, pihaknya akan menunggu perbaikan berkas gugatan tersebut, selama tiga hari. Jika sudah di perbaiki dan lengkap baik syarat formil dan materialnya sesuai dengan tata cara yang diatur di perbawaslu, maka pihaknya akan segera memproses gugatan tersebut. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today