F01.1 Konfrensi Pers Tim Hukum Partai pendukung Rossy serta perwakilan Masyarakat Kota Baubau terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kota BaubauKonfrensi Pers Tim Hukum , Partai pendukung Rossy serta perwakilan Masyarakat Kota Baubau terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kota Baubau

Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Peliput : Prasetio M Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Merasa dirugikan, Pasangan Calon Hj Roslina Rahim dan La Ode Yasin (Rossy) laporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Selain Paslon Rossy, pihak Masyarakat juga ikut mengadukan terkait kinerja Panwaslu Kota Baubau.

Sekertaris DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merupakan salah satu partai pengusung Paslon Rossy, Fajar Ishak Daeng Jaya SE MH saat konfrensi pers, rabu malam(28/03) mengatakan, pihaknya melaporkan Panwaslu Kota Baubau ke DKPP RI melalui perwakilannya di Bawaslu Sultra. Pasalnya, apa yang dilakukan Panwaslu Kota Baubau berindikasi adanya pelanggaran kode etik, sehingga berdampak kepada Paslon Rossy.

” Ada beberapa hal substansi yang kami laporkan, tetapi intinya bahwa semua itu terangkum dalam keyakinan kami, itu sebuah pelanggaran Kode etik,” kata Fajar.

Dikatakan, laporan ini telah diterima oleh DKPP, pada jumat 23 Maret 2018 dan selanjutnya dibawa ke DKPP untuk diregistrasi. Saat ini pihaknya sedang menunggu nomor registrasi dan jadwal persidangan yang akan dilakukan oleh pihak DKPP. Dalam aduannya ke DKPP, pihaknya melaporkan tiga Komisioner Panwaslu Kota Baubau.

” Untuk teradu pertama yakni, M Yusran Elfargani SE jabatan ketua Panwas Kota Baubau, Teradu kedua Azan Sahidi SPd MPd jabatan sebagai anggota Panwas Kota Baubau, teradu ketiga Saudari Wa Ode Vivi Frida Oktavia SH jabatan sebagai anggota Panwas Kota Baubau,” ungkapnya.

Sementara itu, Munsir SH MH selaku ketua tim hukum Paslon Rossy mengatakan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan terkait pelanggaran peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Untuk detailnya laporan akan disampaikan setelah pihak Panwas dipanggil dan persidangan dilakukan oleh DKPP RI dan pastinya ada delapan item yang diduga dilanggar oleh Panwaslu Kota Baubau.

“Mengutip kata-kata di MK yang biasa digunakan, tidak seorangpun calon itu dapat dirugikan akibat penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain, mengutip kata-kata itu maka kami melakukan pembelaan diri,”kata munsir.

Selain itu, juga pihaknya akan melaporkan di pengadilan Negeri Kota Baubau terkait ada perbuatan yang di anggap sangat merugikan pihak Paslon Rossy, hal itu akan diadukan dalam perbuatan melawan hukum. Ada empat pihak yang akan dilaporkan di pengadilan negeri Kota Baubau esok, kamis (29/03).

Ditempat yaang sama, Muh Taufan Achmad SH selaku pihak masyarakat Baubau yang mengadukan Panwaslu Kota Baubau ke DKPP mengatakan, pihaknya juga mengadukan ketiga komisionernya terkait dugaan pelanggran kode etik. Sebagai Warga Kota Baubau ia menilai, Panwas Kota Baubau sudah melanggar kode etik baik dipengaduan Sang Kaisar jilid I maupun jilid II, termasuk perbuatan melawan hukumnya yang akan disampaikan pada persidangan nanti.

Pihaknya sudah memiliki sejumlah bukti jika Panwaslu Kota Baubau sudah melanggar kode etik. Untuk itu, pihaknya meminta agar Panwaslu kota Baubau diberi sanksi berat atau penghentian terhadap ketiga anggota komisioner Panwaslu Kota Baubau tersebut.

“Saya posisi sebagai pengadu mewakili warga masyarakat, yang didasarkan saya memiliki KTP Kota Baubau,”tutupnya. (*).

Visited 1 times, 1 visit(s) today