Peliput: Gustam Editor: Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa pemerhati rakyat (Gempar) menggelar aksi damai mempertanyakan tindakan BLUD RSUD Palagimata Kota Baubau yang diduga lakukan pungutan liar (pungli). Dalam orasinya, peserta aksi mempertanyakan dasar hukum BLUD RSUD Palagimata yang memungut biaya administrasi kepada mahasiswa kesehatan sebesar Rp 100 ribu.
“BLUB RSUD Palagimata terindikasi melakukan praktek pungli terhadap mahasiswa kesehatan yang telah dipraktekan selama bertahun-tahun. Masing-masig mahasiswa dimintai Rp 100 ribu,” kata Abdul Asis koordintor lapangan (korlap) saat berorasi di depan BLUD RSUD Palagimata, kamis (05/04).
Gempar menilai, SK Dirut Tahun 2003 tentang penetapan tarif diklat yang diduga menjadi dasar hukum BLUD RSUD Palagimata menarik pungutan tidak rasional.
“Dasar hukum BLUD RSUD Palagimata tersebut adalah SK Direktur Tahun 2003 tentang penetapan tarif diklat. Ironisnya, SK tersebut belum dibuatkan Perda oleh DPRD Kota Baubau. Pertanyaanya, apakah BLUD RSUD Palagimata adalah milik swasta, sehingga direktur memiliki wewenang penuh dalam menetapkan kebijakan,” jelas Asis.
Untuk itu, Asis CS meminta kepada Pj Walikota Baubau untuk mecopot jabatan Dirut DLUD RSUD Palagimata yang dianggap melakukan pembiaran praktek pungli.
“Kami juga meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau untuk memberikan teguran kepada oknum yang melakukan tindakan pungli,” lagi kata Asis.
Untuk diketahui, dalam aksinya, mahasiswa diberi ruang untuk berdiskusi dengan pihak DLUD RSUD Palagimata. Pihak BLUD RSUD Palagimata melalui Bidang Humas menjelaskan, semua sistem administrasi yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) No 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan pemungutan retribusi pelayanan umum RSUD Kota Baubau dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 85 Tahun 2015 tentang pola tarir nasional rumah sakit. (*)

