Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan masuk dan bekerja di wilayah Kota Baubau diminta untuk melaporkan keberadaannya di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Hal ini dilakukan untuk menertibkan administrasi ketenagakerjaan di Kota Baubau.
Seperti dikutip dari antarasultra, pihak Disnaker telah meyurati TKA di Kota Baubau untuk wajib lapor. Namun selama ini data TKA yang sudah melaporkan diri tidak sesuai dengan jumlah TKA yang ada di lapangan.
“TKA yang sudah melapor selama ini baru dua orang, padahal jumlahnya mencapai 22 orang. Kami sudah menegur di lapangan supaya jangan hanya melapor di Kantor Imigrasi saja,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau, Zarta.
TKA yang tidak melaporkan diri dapat dituntut secara hukum. Pasalnya sudah ada SK dari Kementerian Tenaga Kerja agar TKA melaporkan diri ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Kita sudah bentuk tim yang melibatkan instansi terkait. Kami juga dalam diskusi dengan Kejari merespon bahwa harus melapor terlebih dahulu di instansi dinas tenaga kerja, karena mereka seharusnya diketahui juga tenaga kerja,” katanya.
Diuraikan Zarta, dua orang TKA yang sudah melaporkan diri itu bekerja sebagai pengusaha ternak kambing di Kelurahan Palabusa dan satunya bekerja di bidang alat transportasi di Kelurahan Bukit Wolio Indah. Sedangkan, lainnya yang belum melapor bekerja sebagai tenaga teknisi di perusahaan pembangkit listrik di Kelurahan Kolese. Kebanyakan TKA itu berasal dari negara China.
Dalam menertibkan laporan TKA tersebut, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi Baubau. Apabila mereka dalam kepemilikan dokumen tidak lengkap paspornya langsung diambil.
“Dokumen masa tinggal yang dimiliki TKA punya jangka waktu. Kalau batas masa waktunya sudah habis dan masih ingin berada didaerah harus mengurus untuk memperpanjang dokumennya,” tutupnya. (*)

