JPU Tetap Mempertahankan Satu Tahun Enam Bulan

Peliput Alyakin

PASARWAJO, BP – Mantan kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonaketrans) Kabupaten Buton, La Renda, tidak menerima tuntutan 1 tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Pasalnya, Cs La Renda meminta keringanan pada sidang pladoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Kamis (05/04).

Kasih Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, La Ode Firman dikonfirmasi Media ini di Kantornya kemarin mengatakan, pada sidang pladoi di Pengadilan Tipikor kemarin (Kamis-Red) terdakwa meminta keringanan tetapi penuntut umum tetap mempertahankan yang telah sampaikan sebelumnya.

“Mungkin mereka berpikirnya berat, Jadi memohon keringanan terhadap tutuntan penuntut umum,Tidak bergeming, pada pokoknya kami tetap pada tuntutan, . Walaupun mereka meminta keringanan, kami tetap pada tuntutan,” jelasnya

Lebih lanjut dikatakan, Penuntut Umum tetap akan mempertahankan tuntutanya pada Cs La Renda satu tahun enam bulan ketika mereplik pembelaan terdakwa tetapi keputusan perkara tersebut kembali lagi pada keyakinan Majelis Hakim.

“Semua kembali keyakinan pada keyakinan majelis hakim, dan agenda sidang Vonis rencananya akan digelar pada, Kamis (12/4) pekan ini,” Katanya

Untuk diketahui, Mantan kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Kabupaten Buton dituntut satu tahun enam bulan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton pada sidang Pembaca tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Kendari pada Kamis (29/3)

Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengadaan air bersih dan pembukaan lahan transmigrasi Lapokamata tahun 2015, Cs La Renda bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Kabupaten Buton. Sementara itu, Pejabat pembuat komitmen (PPK), Hayan, Direktur CV Jala Rambang Muhammad Aris, Ketua DPD Golkar Buton La Atiri, Ikhsanudin dan Rivaldi. Para terdakwa ini diduga melakukan perkerjaan fiktif atas proyek yang dikelola senilai lebih kurang Rp 1 miliar. Akibatnya, membuat negara merugi sebesar Rp 400 juta lebih.

Visited 1 times, 1 visit(s) today