Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau berharap, kondisi hubungan industrial di Kota Baubau dapat berjalan dinamis dan harmonis. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara, M Amir Taslim beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, untuk mewujudkan hal tersebut maka pihaknya melakukan sosialisasi ndang-undang Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada sejumlah perusahaan di Kota Baubau.
“UU Nomor 2/2004 ini salah satu perangkat hukum dibidang ketenagakerjaan yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujar Amir seperti dikutip dari antarasultra.
Dijelaskan, salah satu langkah yang dapat ditempuh dalam penyelesaian permasalahan terkait hubungan industrial dengan departit melalui musyawarah mufakat. Jika tidak ditemukan kesepakatan, maka dapat dilanjutkan dalam proses tripartit dimana pemerintah ikut didalamnya dalam proses mediasi.
Lanjutnya, jika proses kedua juga tidak menemukan solusi yang tepat, dapat dilanjutkan ke tahap pengadilan industrial. Menurutnya, proses tripartit di Kota Baubau sudah tertangani dengan baik.
Pihaknya mengimbau agar perusahaan maupun pekerja dapat bersinergi dan menjaga kondisi hubungan industrial lebih baik. Sehingga iklim usaha di Kota Baubau tenang dan nyaman.
Kepala Disnaker Baubau, Zarta berharap, setiap badan usaha di Kota Baubau dapat memahami aturan yang telah disosialisasikan. Sehingga dunia usaha di kota ini dapat berjalan dengan baik. (**)

