Peliput: Iman Supa
RAHA, BP-Salah satu remaja asal Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar) terancam dipidana 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun karena telah melakukan perbuatan persetubuhan pada anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi, Selasa 17 April 2018 menjelaskan kasus persetubuhan yang korbannya anak di bawah umur terjadi pada sabtu 14 April 2018 sekitar pukul 22.00 Wita, yang dilaporkan oleh orang tua korban yang berinisial LD TK pada hari Senin, 16 April 2017.
Fitrayadi menceritakan kronologisnya remaja asal Mubar berinisial M IS (18) dalam melancarkan aksinya berawal mengajak jalan-jalan Melati (15) samaran yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Tikep dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku, setiba di desa tersebut pelaku hampir dirumah kerabatnya hingga mengajak Melati masuk dalam kamar.
“Tak lama berselang, remaja pengangguran itu mengajak korban masuk ke dalam kamar dan berbuat layaknya hubungan suami istri sebanyak tiga kali,”Jelasnya.
Lanjutnya, Keesokan harinya, pelaku mengantar korban pulang di rumahnya. Sesampainya di rumah korban ditanya sama orang tuanya.
“Karena ketakutan, ditanya sama orang tuanya, Melati menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh M IS,”Katanya.
Atas perbuatannya, M IS disangkakan telah melanggar pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak subsider pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,”Tegas Fitrayadi. (*)

