Peliput : Prasetio M

BAUBAU, BP – Setelah memeriksa Pengaduan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, dengan nomor aduan 35/I-P/L-DKPP/2018, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk mengabulkan sebagian pengaduan para pengadu dan menjatuhkan Sanksi peringatan kepada teradu IV (Mamnun La Idu) dikarenakan terbukti melanggar kode etik .
Berdasarkan penialaian fakta-fakta dalam persidangan yang telah diuraikan, memeriksa keterangan para pengadu, mendengarkan jawaban para teradu serta penyampaian bukti-bukti dokumen oleh pengadu dan teradu dan berkesimpulan, DKPP berwewenang mengadili pengaduan para pengadu, para pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan a quo, teradu IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, teradu I, II, III, V tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu.

Adapun putusan DKPP yang dibacakan pada sidang Kode etik terbuka, Jakarta rabu (18/04) yakni, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi kepada teradu IV Mamnun Laidu selaku anggota KPU Kota Baubau, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. Selanjutnya juga DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Teradu I Dian Anggraini, Teradu II Edi Sabara, Teradu III Muhammad Maasri dan Teradu V La Ode Ijidman selaku ketua dan anggota KPU Baubau , terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
Lanjut DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengawal pelaksanaan putusan itu.
Dalam perkara tersebut Mamnun Laidu, dinilai telah melanggar pasal 19 Peraturan DKPP nomor tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum. dimana Intruksi teradu IV kepada jajaran PPS Kelurahan Tomba untuk tidak memberikan data apapun kepada Panwas Kota Baubau terkait Verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, merupakan perilaku yang tidak menunjukan penghargaan dan kerjasama sesama lembaga penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu, selain itu intruksi teradu IV dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan beberapa prinsip dalam penyelenggaran dalam Pemilu yang di atur dalam pertauran DKPP nomor 2 tahun 2017.
Sementara itu Ketua KPU Kota Baubau Dian Anggraini, saat dikonfirmasi via Whatsapp oleh Baubau Post, kamis (19/04) tanggapanya mengenai salah satu anggotanya yang dijatuhi sanksi peringatan olah DKPP mengatakan, terkait putusan DKPP, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindak lanjuti putusan tersebut. Pihaknya tidak akan menanggapi putusan tersebut, melainkan akan menjalankannya.
“Keputusan DKPP tidak untuk ditanggapi, tetapi untuk dijalankan,” tutupnya.

