Peliput: Fardhyn JS
BAUBAU, BP – Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kecamatan Sorawolio, Polsek Sorawolio menggelar Cipta Kondisi (Cipkon) dengan sasaran minuman keras (Miras) ilegal, judi, senjata tajam(Sajam) dan tindak pidana lainnya. Pihaknya berhasil mengamankan puluhan liter miras ilegal yang dijual masyarakat dan pengendara motor yang kedapatan sedang membawa miras, Selasa (24/04).
Kapolsek Sorawolio IPTU Mas’ud Gunawan SH saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras jenis arak dan konau. Awalnya anggota Polsek Sorawolio menyambangi rumah salah seorang warga di Kelurahan Bugi yang dicurigai memproduksi miras, setalah dilakukan penggeledahan tidak lagi didapati adanya miras yang diproduksi.
Kemudian pihaknya melakukan mobile dan mendapati seorang pengendara motor Samsiah(36) sedang membawa miras jenis arak sebanyak 20 liter. Karena tidak dapat menunjukan surat izin penjualan dari yang berwenang, barang bukti serta pelaku diamankan di mako Polsek Sorawolio untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tidak sampai disitu, 12 personil anggota kepolisian dibawah pimpinan Iptu Mas’ud Gunawan itu, langsung menuju ke warung-warung penjual jagung di lingkungan Komba-komba, Kelurahan Kaisabu Baru dan mendapati salah satu warung milik Azis(62) menjual miras jenis Arak sebanyak 20 liter dan konau sebanyak 30 liter.
“Semua barang bukti dan pelaku kita amankan di mako Polsek Sorawolio untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya singkat.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sorawolio agar tidak melakoni usaha jual beli minuman keras. Pasalnya dapat berimplikasi hukum pada pemilik miras serta berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas.(*)
