Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Pemerintah telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) No 20/2018 tentang pengurusan administrasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke daerah. Peraturan ini pula telah diterapkan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Baubau Kota Baubau.
Demikian diungkapkan Kepala Kanim Baubau Kelas II Baubau Edisong seperti dikutip dari antarasultra.com. Menurutnya, pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi WNA yang akan masuk ke daerah.
“Imigrasi memberikan kemudahan dalam persyaratannya masuk ke Indonesia untuk bekerja,” jelasnya.
Dijelaskan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan pihak hotel dan penginapan di Baubau untuk memberikan orang asing yang datang untuk memperketat pengawasan. Jika ada orang asing yang datang, pihak hotel atau penginapan dapat langsung menghubungi pihak Kanim Baubau.
Selain itu, para pekerja asal Tiongkok yang bekerja pada pembangungan smelter di Kabaena di Kabupaten Bombana, telah kembali ke negaranya. Namun menurutnya, para WNA ini akan kembali lagi untuk melanjutkan pekerjaannya.
“Warga negara China yang bekerja di sana (Kabaena) sudah pada pulang semua dan sampai sekarang belum kembali untuk bekerja. Mungkin ini dampaknya Perpres sehingga akhirnya menunggu sekitar Juni 2018 bisa datang kembali melanjutkan pekerjaannya,” jelasnya.
Pihaknya akan tetap menerima WNA yang datang ke Baubau. Namun pihak penjamin sudah harus melengkapi semua pemberkasan administrasinya salah satunya Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Disebutkan, terdapat sekitar 15 orang WNA yang bekerja pada Pembangkit Listrik di Kelurahan Kalia-lia Kecamatan Bungi. Para pekerja asing ini telah melengkapi administrasi dengan masa tinggal satu tahun.
Meski Perpres No 20/2018 yang memudahkan warga negara asing masuk ke daerah telah diterapkan di Kota Baubau, namun pengawasannya tetap diperketat.
“Kita ada Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), apabila orang asing melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya maka imigrasi akan melakukan tindakan,” tegasnya. (**)

