F01.6 Wakapolres Buabau Kompol I Gusti Gede Raka Mertayasa saat konfrensi pers di gedung humas Polres Baubau foto Prasetyo Wakapolres Buabau Kompol I Gusti Gede Raka Mertayasa saat konfrensi pers di gedung humas Polres Baubau foto Prasetyo

Peliput : Prasetio M

BAUBAU, BP – Beberapa waktu yang lalu, Sat Resnarkoba Polres Baubau kembali berhasil mengungkap dua kasus Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) di lokasi berbeda, wilayah hukum Polres Baubau. Dari kedua Kasus tersebut pihak Polres Baubau berhasil mengaman tiga orang tersangka pengguna Narkoba.

Waka Polres Baubau Kompol I Gusti Gede Raka Mertayasa saat konfrensi pers, senin (21/05) mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus Narkotika, yang mana kasus pertama pada tanggal 07 Mei 2018 sekitar pukul 20.00 wita pihaknya berhasil mengamankan dua tersanggka pengguna Narkoba dengan inisial RD (31) dan AM alias BR (37) di rumah salah satu tersangka di jalan perintis Kelurahan Katobengke.

” Diamankan dirumah yang bersangkutan ketika sedang mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu,” kata Raka.

Barang bukti, yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Baubau yakni, 2 bungkus plastik kecil yg berisikan butiran kristal seberat 0.5 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu,
Hand Phone, alat isap botol. Para tersangka diancam pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 yahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun.

Selain itu juga, pada tanggal 09 Mei 2018 sekitar pukul 23.00 wita, Sat Resnarkoba Polres Baubau kembali mengungkap kasus yang sama di jalan Gajah Mada, Lingkungan Pimpi atas Kelurahan Tanganapada dan berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial RH alias NV (29).

“Diamankan dirumahnya di wilayah Pimpi,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Polres Baubau yakni, satu bungkus plastik kecil dengan berat 0.23 gram, yang di duga narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya, korek dan Hand Phone.

Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan demda paling sedikit Rp 1 Miliyar.

Lanjut ia mengatakan saat ini pihaknya masih menetapkan ketiga tersangka tersebut sebagai pemakai dan untuk keterangan lebih jauh, apakah para tersangka merupakan pengedar pihaknya masih sementara melakukan pendalaman.(*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today