Kemenag Busel Gandeng Discapilduk
Peliput : Amirul
BATAUGA,BP-Kementerian Agama kabupaten Buton Selatan menduga telah terjadi penipuan status calon pengantin, guna menghambat laju penipuan status tersebut maka akan menggandeng kerjasama dengan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Buton Selatan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Selatan Drs La Rija MPdi melalui kepala Seksi Bimbingan masyarakat Islam Muhammad Ilham Ibnu Wahid S. Sos.I mengatakan saat ini nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) itu sangat penting, bahkan sudah terintegrasi dengan berbagai macam sistem pemerintahan
Di Kantor Kementerian Agama Busel telah memiliki aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang suah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sehingga memudahkan aparatur Kemenag Busel dilapangan untuk mengecek status calon pengantin belum menikah atau telah menikah sebelumnya

“Jadi sekarang semakin sulit bagi kita mengecek status bersangkutan, apakah masih bujang atau sudah menikah, karena data dari SIMKAH itu sudah terintegrasi dengan SIAP. yang menjadi persoalan adalah, ada beberapa masyarakat, atau beberapa oknum yang setelah menikah tidak mencatatkan atau tidak melaporkan perkawinannya itu untuk mendapatkan kartu keluarga dan perubahan status KTP dari belum kawin menjadi kawin,” Muhammad Ilham, di gedung Lamaindo beberapa waktu lalu dalam kegiatan sosialisasi kependudukan

Lanjutnya, ditingkat pusat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama telah melakukan kerjasama terkait integrasi SIAP dan SIMKAH. Untuk itu dari Kementerian Agama Busel mencoba menawarkan kerjasama dengan Discapilduk sehingga persoalan-persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat dapat diatasi

“kami tawarkan kalau bisa ada MoU, perubahan status KTP dan pengurusan KK itu difasilitasi oleh teman-teman dari kantor urusan agama yang kemudian melaporkan ke catatan sipil sehingga mereka (calon pengantin atau pengantin) dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mendapatkan perubahan status KTP dan pengurusan KK itu bersamaan dengan keluarnya buku nikah,” ucap Muhammad Ilham
Ditambahkannya, tujuan kegiatan itu agar mempercepat pencatatan keluarga dalam SIAP sekaligus menghambat terjadinya penipuan status calon pengantin

“Jangan sampai yang bersangkutan sudah menikah tetapi belum diubah status di KTPnya, yang kemudian pergi menikah lagi ditempat lain dan kalau dicek di SIMKAH statusnya belum kawin. Ini menghindari persoalan-persoalan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat,” tukasnya
Sementara Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Busel Nadir, berterima kasih atas tawarannya antara Kemenag Busel dan Discapilduk membuat MoU sehingga kegiatan pencatatan data atau statsu kependudukan masyarakat dapat terdata dengan valid

Kata Nadir, sebelumnya Discapilduk melalui Sekda Busel telah mengirim surat ke Kantor Kementerian Agama Busel beberapa waktu lalu untuk diberikan informasi tentang masyarakat yang statusnya sudah kawin tetapi kesulitan mendapatkan itu. Dari data base Kepala Keluarga (KK) di discapilduk Busel tercatat ada 23.891 KK yang terdiri dari kurang lebih 4000 KK perempuan dan 19.000 KK laki-laki

“Akan tetapi dalam jumlah ini masih banyak penduduk kita yang sudah melakukan perkawianan tetapi belum melaporkan status perkawinannya, ini kesulitan kita maka memang perlu antara kemenag Busel dan Discapilduk melakukan kerjasama,” katanya

Dari data Organisiasi Pengurusan Perempuan Kepala Kelaurga, masih banyak warga Buton Selatan yang sudah berkumpul bersama-sama (menikah siri) bahkan sudah memiliki anak tetapi statusnya belum mendapatkan pengakuan dari negara. Misalnya memiliki Kartu Keluarga, begitula status anaknya

“ini juga menyulitkan kami untuk menerbitkan. Bahkan kita telah telah menfasilitasi beberapa Kepala Keluarga yang sudah berkumpul bersama belum surat nikah itu untuk mengadakan sidang Isbat dan saat itu juga kami terbitkan Kartu Keluarga. Namun memang masih banyak yang belum melaporkan status dari belum kawin menjadi kawin,” katanya

Ditambahkannya, Discapilduk Busel akan sangat berterima kasih jika MoU ini direncanakan untuk dilanjutkan tetapkan

“Syaratnya untuk mendapatkan Kartu keluarga dan perubahan status KTP yakni yang bersangkutan harus menyertakan kartu keluarga orang tuanya lak-laki, Kartu Keluarga dari perempuan sehingga kita bisa terbitkan sekaligus tiga dokumen, perubahan KK dari orantua laki-laki, perubahan KK dari orang tua perempuan dan KK baru yang bersangkutan, sekaligus merubah status KTPnya,” tukasnya

Visited 1 times, 1 visit(s) today