Peliput Alyakin
PASARWAJO, BP – Demi memenuhi syarat merger Akademik Keperawatan (Akper) Buton ke Poltekes Kendari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton menghibahkan enam buah perkantoran instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton pada Departemen Kesehatan (Depkes) RI.
Pada Kamis (16/08) sekitar pukul 13.00 Wita, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton bersama Pemerintah Daerah (Pemda) yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan, H Sumardi dan Direktur Akper Buton, Muslimin Siraja menggelar rapat Paripurna di Gedung DPRD terkait pembahasan wasiat aset Pemda Buton. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun Spd.
Setelah selesai berdebat, Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun Spd memutuskan aset Pemkab Buton dihibahkan ke Depkes untuk memenuhi syarat merger Akper Buton di Poltekes Kendari.
“Jadi intinya adalah hibah,” Kata ketua DPRD Buton ketika dikonfirmasi Baubau Post usai rapat Paripurna
Rafiun menjelaskan, DPRD Buton menyerahkan aset daerah sebab Akper Buton tidak bisa dikelola oleh Pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang Undangan.
“Berdasarkan peraturan perundang Undangan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengelolah, yang layak dikelola harus Menkes, sehingga yang sudah jalan ini adalah pilihan apakah merger dengan Poltekkes Kendari atau dihapus,” katanya
Kata dia, Akademik Keperawatan (Akper) Buton Bakal merger di Poltekes Kendari dibawah kendali Kementerian Kesehatan RI sehingga aset daerah gedung enam buah dihibahkan pada Departemen Kesehatan (Depkes) RI namun gedung tersebut diberikan dua pilihan yakni hibah wasiat dan hibah umum.
“Mengapa harus ada pilihan, hibah wasiat dan hibah umum, karena pemahaman hibah wasiat adalah nanti jangan sampai, setelah kita hibahkan tidak bagus pengelolaannya sehingga dikembalikan di pemerintah daerah,” tegasnya
“Intinya hibah, tetapi dengan catatan catatan agar Kementerian Kesehatan dalam hal ini Akper tetap pro aktif, termaksud juga dengan DPR untuk menggenjot sehingga akademik Keperawatan berjalan sebagaimana mana diharapkan oleh masyarakat,” tegasnya
Direktur Akper Buton, Muslimin Siraja mengatakan Kalaupun tidak bisa dengan hibah wasiat,maka hibah umum dengan catatan apa bila tidak digunakan untuk Akper itu maka dikembalikan Pemda.
“Tadi itu, dua pilihan. Dengan catatan, memang syarat 23 itu di Kementrian,
Dari 22 tinggal syarat tinggal satu syarat. 23 persyaratan yang harus dipenuhi,” jelas Muslimin
Kendati Demikian, Pihaknya akan mencoba konsultasikan kepada Departemen Kesehatan (Depkes) RI bahwa DRPD Buton telah menghibahkan enam buah gedung aset daerah secara wasiat sehingga Akper Buton bisa merger namun jika tidak berhasil maka gedung tersebut dihibahkan secara umum.
“Hasil rapat ini, akan dikonsultasikan kepada Departemen kesehatan, Semoga secepatnya proses merger ini dapat terlaksana dengan baik,” Tandasnya
Untuk diketahui, Akper Buton belum menerima mahasiswa baru, Pasalnya pihak Akper masih menunggu dari Pusat untuk penerimaan mahasiswa baru.

