Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Zona penempatan alat peraga kampanye (APK) yang ditetapkan KPUD Baubau disejumlah titik di Kecamatan Wolio sebagian besar rupanya tidak bisa dipasangi APK Caleg. Sejumlah Caleg dari berbagai partai pun menyoroti pihak KPUD yang dinilai asal-asalan menetapkan zona APK.
Sejumlah zona yang dimaksud yaitu di Kelurahan Tomba di Jl Seram sekitar losmen 72, di Kelurahan Wangkanapi di jl Kelapa samping kanan Polres Baubau, di Kelurahan BWI di Depan Toserba Dua Sekawan, di Kelurahan Batulo di Lapangan Volly Batulo tepatnya depan Lapangan Merdeka Kota Baubau.
Pantauan media ini, zona-zona yang tidak dapat dipasangi APK Caleg itu dikarenakan memang tidak ada ruang untuk menempatkan baliho katena padat rumah penduduk atau karena ada rumah makan seperti zona yang berada di depan toserba dua sekawan dan di jl Seram.
Alasan lainnya APK tidak bisa dipasang pada zona yang sudah ditetapkan KPUD karena pemilik lahan atau tanah tidak mengizinkan para Caleg memasang APK nya, contohnya di Lapangan Volly Batulo dan di lahan sebelah kanan Kantor Polres Baubau.
Ketua KPU Kota Baubau Edy Sabara saat ditemui Baubau Post di kantornya mengatakan segera akan kembali berkoordinasi dengan pihak Pemkot Baubau untuk mengoreksi zona APK Caleg yang sudah di SK kan pihaknya.
Edy Sabara mengatakan surat keputusan penempatan APK yang dikeluarkan pihaknya berdasarkan rekomendasi dari Pemkot Baubau, sehingga jika ada beberapa lokasi yang dinilai tidak sesuai oleh para Caleg, maka pihaknya akan berkoordinasi kembali bersama Pemkot.
“Akan berkoordinasi kembali bersama pemkot bahwa ini ( lokasi penempatan APK-red) tidak memenuhi syarat dan sebagainya, sehingga ada rekomendasi baru dan kami revisi kembali SK kami,” kata Edy.
Dikatakan, jika nantinya APK Caleg telah ada di lokasi yang tidak lagi mendapat rekomendasi Pemkot, maka pihaknya akan kembali menyampaikan ke setiap partai. Ia berharap kepada semua Caleg untuk dapat menempatkan atribut kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, dan terkait lokasi penunjukan yang tidak sesuai, pihaknya akan kembali berkoordinasi bersama pemkot.
“Harapan kami Parpol dan Caleg itu silahkan mengkampanyekan dirinya, mensosialisasikan dirinya, menawarkan visi misinya suapaya masyarakat tahu tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH. Dia mengatakan yang berhak menunjukan lokasi penempatan APK adalah Pemerintah Kota Baubau, dan setelah ditunjukan secara tertulis maka KPU menuangkan dalam SK.
Pihaknya juga telah menyampaikan kepada KPUD Baubau terkait beberapa zona yang ditunjuk dalam SK nya rupanya memang zona itu tidak ada. Kemungkinan SK penunjukan lokasi yang telah ada akan direvisi kembali.
“Kemungkinan terkait SK akan direvisi, karena beberapa tempat seperti lapangan bola di Kelurahan Bugi ternyata tidak ada,” ujarnya. (**)

