F01.6 SAFRIN SALAM SH MHSAFRIN SALAM SH MH

Oleh : Safrin Salam SH MH

Kejahatan cyber (cyber crime) merupakan salah satu kejahatan baru yang terus mengalami perkembangan baik dari sisi modus operandi maupun ragam kejahatannya. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang dengan itikad baik menggunakan media sosial dan juga menjadi aturan hukum dalam rangka penegakan hukum pidana bagi para pihak yang dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

Pada Video Universitas Muhammadiyah Buton yang bertajuk “Masalah-Masalah Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Tahun 2015” yang disebar melalui media sosial, pada media WhatsApp tertanggal 20 November 2018, Pembuat video membagi 4 segmen video tanpa menyebutkan sumber yakni segmen 1) Bertajuk Awal terjadinya konflik dengan penyebutan Suriadi bukan pemimpin yang mempersatukan; 2) Saling Lapor : Akibat ulah suriadi Ketua PWM Sultra dibuat sibuk menyelesaikan pertikaian tersebut, bahkan PP Muhammadiyah menangani perkara tersebut; 3) Suriadi tersangka; 4) Dampak Pertikaian; “Pemimpin seharusnya mencari solusi masalah bukan justru menjadi masalah itu sendiri”.

Bahwa konten video tersebut secara normatif-yuridis dibuat dan ditransmisikan dengan itikad tidak baik dan setelah diteliti dan dikaji secara hukum pembuat video tidak mencantumkan sumber informasi, berisi kebencian dan fitnah yang tidak berdasarkan fakta hukum begitupula dengan penyebar yang dengan itikad tidak baik telah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang secara hukum perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang akhirnya telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bahwa dengan terpenuhinya unsur pidana pada ketentuan tersebut pembuat dan penyebar telah dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian dan informasi sesat kepada masyarakat luas padahal iklim budaya akademik di Universitas Muhammadiyah Buton berjalan dengan baik, damai, serta peningkatan kualitas mutu akademik dan non akademik. Hal ini ditunjukan dengan prestasi dibidang Akademik dan Non Akademik yang mana secara Akademik Universitas Muhammadiyah Buton telah menduduki posisi ke 204 pada publikasi penelitian perguruan tinggi se-Indonesia yang akhirnya oleh dikti memberikan reward (penghargaan) kepada UMB dengan merubah status binaan menjadi madya pada bidang publikasi penelitian, kemudian dari 14 Prodi, telah ada 7 (tujuh) prodi yang telah terakreditasi B.

Sedangkan pada bidang non Akademik kepemimpinan Suriadi, S.P., M.M. telah membangun Gedung II Perkuliahan Baru dan Bangunan PDM Kota Baubau, dll. Prestasi akademik dan non akademik kepemimpinan Suriadi, S.P., M.M. yang sedemikian banyaknya telah diacuhkan, disimpangi dengan pembuatan dan penyebaran Hate Speech Video UMB oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dengan penyebaran video tersebut telah diketahui bahwa oknum tersebut memiliki mens rea (niat) jahat terhadap Rektor Universitas Muhammadiyah Buton yang akhirnya perbuatan ini berujung pada ancaman sanksi pidana terhadap pelaku “Pembuat dan Penyebar Video.” Yakni berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik : Pembuat dan pelaku diancam 6 Tahun penjara dan denda 1.000.000.000,00 (satu miliar). Sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara pada pembuat dan penyebar video tersebut merupakan pertanggungjawaban pidana atas penyebaran Hate Speech pada masyarakat luas.

*) Penulis: Ketua Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Buton

Visited 1 times, 1 visit(s) today