Peliput : Ady Cacung

BAUBAU,BP– Sengketa lahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) yang ada di Kelurahan Sula’a Kecamatan Betoambari Kota Baubau, Kini masuk pembacaan putusan dari Pengadilan Negeri Baubau Senin (17/12). Penggugat Hj Rumin yang diwakili Kuasa Hukumnya kalah dalam persidangan.

Sengketa lahan yang bergulir sejak Agustus 2018 antara Penggugat Hj. Rumin melawan tergugat 1 H.Yusran Fahim, Tergugat 2 Pt. Pertamina (Persero) Kota Baubau, Pemkot Kota Baubau Turut Tergugat 1, Camat Betoambari Kota Baubau Turut Tergugat 2, Lurah Sulaa Kec.Betoambari Turut Tergugat 3 Badan Pertanahan Nasional Turut Tergugat 4 kini sampai akhir persidangan.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Galih Dewi Inanti A SH, didampingi oleh Lutfi Alzagladi SH dan MUH Abdul Hakim Pasaribu SH.

Dikatakan, dalam eksepsi, pengadilan mengabulkan eksepsi tergugat 1 tergugat, tergugat 2 dan turut tergugat 1 saat sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Baubau. Dalam perkara ini pihak penggugat Hj Rumin yang diwakili kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi ke persidangan namun pihak majelis hakim menolaknya karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku atau cacat formil.

“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” ungkap majelis saat membacakan putusan hasil sidang.

Dikatakan, Majelis hakim telah memberikan hasil putusan rapat perkara perdata tersebut pada hari selasa (11/12). Olehnya itu saat jadwal persidangan pada hari ini akan dibacakan hasil putusan tersebut dalam ruang persidangan yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat 1, kuasa hukum tergugat 2. Yang tanpa dihadiri oleh kuasa hukum turut tergugat 1, kuasa hukum turut tergugat 2, kuasa hukum turut tergugat 3, kuasa hukum tergugat 4.

Olehnya itu, Pihak majelis hakim pengadilan negeri baubau meberikan hukuman kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.001.000. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today